Seputar Bali
Pemkab Benarkan P3K di Tabanan Tak Dapat Gaji dari Akhir 2025: belum ada SPP dan SPM dari OPD
Pemkab Tabanan membenarkan Isu gaji dari PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang belum dibayarkan dari akhir tahun 2025.
Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap kesiapan dan tata kelola pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Tabanan, sekaligus menambah daftar panjang persoalan birokrasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.
"Untuk SK Bupati yang hari ini disebutkan adanya kenaikan gaji P3K yang paling rendah akan dinaikan Rp 300 ribu dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,5 juta," bebernya.
Untuk SK tersebut lanjut Urip menjelaskan nkka masih dalam proses dan sudah dibahas di Kemenkumham, untuk selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Setda provinsi Bali, sehingga nantinya Sk Bupati bisa ditandatangani dan pencairan gaji pegawai P3K ini bisa diproses.
"Astungkara besok, dapat nomor, sehingga SK Bupati bisa ditandatangani dan PKS bisa ditandatangani untuk menjadi dasar hukum pengajuan SPP dan SPM oleh OPD ke Bakeuda," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-pns_dwis.jpg)