Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Update Perda Angkutan Sewa Pariwisata Berbasis Aplikasi, Komisi 3 DPRD Bali ke Kemendagri 

Update Perda Angkutan Sewa Pariwisata Berbasis Aplikasi, Komisi 3 DPRD Bali ke Kemendagri 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Salah satu Paguyuban Driver Pariwisata Bali sampaikan aspirasi saat Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali dengan jumlah masa ratusan lakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Bali pada, Senin 6 Januari 2025 - Driver Pariwisata Bali Sampaikan Tamu Jemput Tamu Hingga Polisi Tak Berjaga Saat Macet 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Forum Driver Pariwisata Bali (FDPB) kembali mempertanyakan penerbitan nomor register Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh DPRD Bali pada, 28 Oktober 2025 lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Tiga I Nyoman Suyasa mengatakan Perda tersebut sudah ketok palu dan sudah disetujui oleh eksekutif dan legislatif per Tanggal 28 Oktober 2025.

“Kemudian setelah ketok palu itu Perda di bawa ke Kemendagri sebagai bagian dari fasilitasi dan harmonisasi di sana,” jelasnya pada, Senin 23 Februari 2026. 

Baca juga: TPA Suwung Tutup 1 Maret 2026, Bupati Badung dan Walikota Denpasar Dipanggil Gubernur Lagi 

Lebih lanjutnya ia mengatakan kemungkinan Kemendagri masih memerlukan waktu mungkin, atau terdapat hal-hal yang memang perlu pembenahan atau perbaikan atau pengurangan. Maka dari itu, Suyasa mengatakan akan menanyakan hal tersebut langsung ke Kemendagri. 

“Kebetulan besok kami akan ada pertemuan dengan Kemendagri untuk mempertanyakan terkait dengan progres daripada harmonisasi Perda tersebut,” imbuhnya. 

Sebetulnya, kata Suyasa proses Perda di Kemendagri tergantung situasi dan kebutuhan, juga tergantung pada komunikasi antara pihak terkait dengan kementerian, dalam hal ini Kepala Dinas bagaimana komunikasi ke pusat cepat atau lambat. 

Baca juga: WNA Swiss Ditemukan Kaku di Kamar Villa Medewi Jembrana, Bermula dari Kecurigaan Komang RG

“Jadi mungkin bisa 1-2 bulan lah, kan bukan hanya di Bali saja yang membuat Perda tapi di seluruh provinsi membuat Perda. mungkin itu, tapi yakinlah itu pasti akan keluar setelah kita tanyakan ke Kemendagri mudah-mudahan secepatnya keluar dan Perda itu bisa berlaku,” bebernya. 

 


Suyasa menilai kedatangan Forum Driver kembali ke DPRD merupakan bentuk aspirasi yang memang ditampung dan diperjuangkan. “Dan itu dikawal setiap proses rapat, itu selalu kita undang dari forum driver dan itu sangat bagus, jadi itu bagus ya kita kerja di kawal, itu adalah bukti bahwa DPRD kerja maksimal. mengakomodir apa yang menjadi aspirasi atau usulan dari teman-teman pelaku transportasi pariwisata. Sehingga lahirlah Perda ini,” pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved