Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perang Timur Tengah

TERTAHAN Usai Perang Timur Tengah, Imigrasi Terbitkan Kebijakan ITKT dan Overstay Bagi WNA Terdampak

Pembatalan ini mengakibatkan ribuan penumpang dengan lima penerbangan ke tujuan tersebut terdampak.

Tayang:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
KEIMIGRASIAN – Sejumlah WNA tampak berada di ruang tunggu pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/3).  

Sementara itu, jajaran Imigrasi di Bali mengambil langkah proaktif. Berdasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif Rp 0 (nol rupiah) overstay bagi WNA yang terdampak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.

“Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia,” ujar Sengky. 

“Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka,” sambungnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif di lapangan. Bagi WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan, dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkan perpanjangan ITKT.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelas Bugie.

Hingga Senin (2/3) jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 35 permohonan. Kemudian pada Selasa (3/3) hingga pukul 15.00 WITA terdapat 19 permohonan, sehingga total sementara berjumlah 54 orang.

Selain melakukan perpanjangan ITKT beberapa WNA terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia dengan mengubah tujuan mereka ke negara tujuan yang lebih aman. Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang sudah akan berangkat keluar Bali namun tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor imigrasi.

Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait. Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima dan mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (help desk). 

Posko ini didirikan untuk memberikan informasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.

Help desk ini dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved