Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perang Timur Tengah

58 WNA Dampak Perang Timur Tengah Ajukan ITKT di Imigrasi Denpasar, Super Jumbo Emirates Terbang

Kondisi geopolitik tersebut berdampak langsung pada terganggunya jadwal penerbangan internasional dari dan menuju tanah air.

Tayang:
Tribun Bali/ISTIMEWA/HUMAS IMIGRASI DENPASAR
AJUKAN ITKT – Sejumlah WNA terdampak pembatalan penerbangan ke Timur Tengah tengah mengajukan ITKT di Imigrasi Denpasar, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia. 

Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap eskalasi konflik yang sedang terjadi di Timur Tengah, yang telah memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara. 

Kondisi geopolitik tersebut berdampak langsung pada terganggunya jadwal penerbangan internasional dari dan menuju tanah air.

Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak, Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). 

Baca juga: GIRI Prasta di Ambang Aklamasi, Maha Diptha Dukung Langkah Wagub Maju Ketua KONI Bali

Baca juga: PERANG Timur Tengah Memanas, Stok BBM Regional Jatimbalinus Masih Aman untuk 13 Hari ke-Depan Saja

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaporkan telah menerima sedikitnya 58 WNA yang mengajukan ITKT hingga Kamis (5/3). Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan belum stabilnya situasi penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengimbau seluruh WNA di wilayah kerjanya yang terdampak untuk segera mengurus administrasi mereka secara langsung (walk-in).

“Para pemohon diminta membawa dokumen persyaratan lengkap, yaitu paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses layanan ITKT berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Haryo Sakti. 

Fasilitas ITKT ini diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari dan memiliki opsi untuk diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang tertahan akibat situasi darurat global.

pemberian izin tinggal, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan ini. WNA yang bersangkutan tidak akan dikenakan denda (Rp0).

Syaratnya mereka mampu melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh gangguan wilayah udara.

Sementara itu, setelah 5 hari (28 Februari - 4 Maret) Remain Over Night (RON) atau menginap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, satu pesawat dari Emirates kembali terbang ke Dubai, Kamis (5/3) dini hari.

Dari pantauan Tribun Bali di Flightradar24 penerbangan dengan nomor EK369 ini lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 00.42 WITA dan diperkirakan mendarat di Bandara Dubai pukul 05.18 waktu setempat.

Di mana penerbangan ini menggunakan pesawat Airbus A380 atau pesawat super jumbo dengan double-decker (dua lantai) memiliki kapasitas hingga 800 lebih penumpang.

Penerbangan ini pun menjadi penerbangan pertama dari Bali ke kawasan Timur Tengah khususnya Dubai setelah 4 hari berhenti operasional sejak 28 Februari 2026 lalu.

Masih terdapat satu pesawat lainnya dari Emirates yang belum terbang melayani rute Denpasar-Dubai, selain itu masih tertahan dua pesawat Qatar Airways tujuan Doha dan satu pesawat Etihad Airways tujuan Abu Dhabi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved