Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembunuhan di Bali

TOK, Duo Australia Pembunuh Bayaran yang Tembak WNA di Munggu Divonis 16 Tahun Penjara

Dua warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) yang sempat menggegerkan Bali melalui aksi penembakan brutal di Villa

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
SIDANG - Dua warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin 9 Maret 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dua warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) yang sempat menggegerkan Bali melalui aksi penembakan brutal di Villa Casa Cantisya, Munggu, kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin 9 Maret 2026, majelis hakim secara resmi mengetuk palu vonis 16 tahun penjara bagi keduanya.

Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa duo warga asing ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang terorganisir dengan rapi.

Baca juga: BURON Paling Dicari di Eropa Ditangkap di Bali & ke Rumania, Zuleam Kasus Pembunuhan & Perampokan! 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara," ujar hakim dengan tegas di hadapan para terdakwa yang tertunduk.

Vonis ini sejatinya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fizzer V. Simanjuntak dan Ryan Mahardika, yang sebelumnya meminta hakim mengganjar mereka dengan 18 tahun penjara. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa sikap kooperatif, pengakuan jujur, serta penyesalan yang ditunjukkan kedua terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang meringankan hukuman mereka.

Namun, hakim tidak menutup mata terhadap kekejaman aksi mereka.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Rumania Ditangkap di Kerobokan Bali, Jadi Buron Internasional Sejak 2023

Hal yang memberatkan adalah hilangnya nyawa Zivan Radmanovic serta luka-luka yang diderita saksi korban Sanar Ghanim.

Lebih dari itu, tindakan koboi mereka dinilai telah mencoreng citra keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Dewata.

Terungkap dalam persidangan, Coskun dan Tupou beserta Darcy Francesco Jensen terdakwa dalam berkas perkara terpisah, bukanlah aktor tunggal.

Mereka bergerak di bawah perintah seorang anonim asal Australia yang mengatur segalanya, mulai dari penyediaan kendaraan hingga peralatan teknis. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Rumania Berhasil Ditangkap di Bali, Bawa Kabur Jam Tangan Mewah 200.000 Euro

Sementara itu, untuk Darcy sendiri mendapatkan vonis selama 12 tahun penjara karena disebut telah membantu Coskun dan Tupou dalam melancarkan aksi penembakan tersebut dari hal penyedia perlengkapan. 

Persiapan matang telah dilakukan, termasuk menyewa kamar villa selama tiga bulan hingga 15 Juli 2025, kemudian menyiapkan armada pelarian berupa motor Yamaha Lexy hingga mobil mewah.

Puncak kengerian terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025. Dengan menyamar menggunakan jaket ojek online untuk mengelabui pandangan, keduanya menyambangi lokasi eksekusi. 

Tupou menghancurkan gerbang villa dengan palu, menciptakan dentuman yang membangunkan korban dari tidurnya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved