Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Rudapaksa WNA di Bali

iPhone di Bawah Jok Jadi Bukti, Ojol Gadungan Pemerkosa WNA China di Bali Terjerat Pasal Berlapis

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat meringkus SAM (22), pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap wisatawan asal China

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PEMERKOSAAN - Konferensi pers kasus pemerkosaan di Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat 27 Maret 2026. Pelaku terjerat pasal berlapis pasca memperkosa dan mengambil iPhone milik korban di Ungasan, Badung, Bali. 

TRIBUN-BALI.DENPASAR – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat meringkus SAM (22), pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap wisatawan asal China berinisial RF (21), hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Pelaku yang merupakan oknum ojek pangkalan ini ditangkap beserta tumpukan barang bukti yang memperkuat aksi bejatnya saat berpura-pura menjadi pengemudi ojek daring (online) di kawasan Kuta Selatan.

Aksi kriminal ini bermula pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, korban yang baru saja keluar dari Il Salotto Bar dalam kondisi pengaruh alkohol, menaiki sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DK 4742 FDQ yang dikendarai pelaku.

Baca juga: TEGA Rudapaksa Turis Asal China Sepulang dari Bar di Uluwatu, Begini Kronologinya!

 Alih-alih mengantar ke penginapan korban di kawasan Tibubeneng, pelaku justru memacu motornya ke semak-semak di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, untuk merudapaksa korban di bawah ancaman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti fisik yang sangat signifikan dari tangan pelaku maupun di lokasi kejadian. 

Petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berupa baju dress putih dengan model punggung terbuka dan celana dalam motif polkadot. 

Selain itu, topi putih bertuliskan "NYC" milik korban juga turut diamankan sebagai penguat bukti kekerasan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Update Kasus Penusukan WNA di Kerobokan: Aksi Terencana, Sayatan di Leher, Bahu Hingga Lengan

Bukti paling tak terbantahkan ditemukan petugas saat mencegat pelaku di Jalan Raya Berawa pada jam 5 sore. 

Saat digeledah, satu unit iPhone 14 milik korban ditemukan disembunyikan di bawah jok motor pelaku. 

Selain iPhone tersebut, polisi juga menyita ponsel Infinix milik pelaku, pakaian pelaku berupa baju hitam, celana jeans, hingga sepasang sandal merek Nike yang terekam dalam bukti digital.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kami melihat ini adalah kejahatan yang terjadi karena adanya pertemuan antara niat dan kesempatan," ujar Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman dalam konferensi pers, pada Jumat 27 Maret 2026.

Baca juga: TITIK Terang Pembunuhan WNA Belanda di Kuta, Polisi Periksa 5 Saksi, 2 Pelaku Pembunuh Masih Diburu!

"Kalau kita lihat polanya, para korban ini rata-rata baru pulang dari tempat hiburan malam saat dini hari, antara jam 1 sampai jam 4 subuh. Mereka dalam kondisi sendirian dan menggunakan pakaian untuk hiburan malam," imbuhnya.

Pelaku melihat kelengahan tersebut dan langsung memanfaatkan kesempatan yang ada, selain bukti fisik, penyidik juga telah mengantongi bukti digital berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari Wingsu Guest House dan Pura Puseh Banjar Tegal Gundul yang memvalidasi pergerakan pelaku. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti medis berupa fotocopy surat keterangan berobat, SAM kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU TPKS dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Terkait trauma berat yang dialami RF, Dirreskrimum memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan sensitivitas tinggi. 

"Tentu kami sangat memperhatikan hal itu. Korban saat ini sudah dalam pendampingan intensif dari Perlindungan Perempuan dan Anak. Kami siapkan konseling dan bantuan psikologis. Sebagian juga masih menjalani proses pembuktian ilmiah seperti visum untuk melengkapi berkas perkara," pungkasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pemerkosaan di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved