Berita Nasional
Tanggapi Putusan Bebas Amsal Sitepu, Parta: Ekonomi Kreatif Miliki Karakter Berbeda
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta sampaikan tanggapannya pandangannya terkait kasus Amsal Christy
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Amsal Christy Sitepu, sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut, didakwa melakukan penggelembungan anggaran.
Namun dalam persidangan, ia menyampaikan pembelaan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional, termasuk dalam aspek ide, konsep, hingga proses editing yang menjadi bagian integral dari produksi video.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa dakwaan terhadap Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan tersebut sekaligus membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Kasus ini kemudian memunculkan diskusi yang lebih luas di ruang publik, khususnya terkait bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dalam sistem administrasi dan audit, serta batas antara perbedaan penilaian profesional dan tindak pidana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-III-DPR-RI-I-Nyoman-Parta-56.jpg)