Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Bahas RUU Hukum Adat, Gubernur Koster Tekankan Pentingnya Keberadaan Desa Adat di Bali

Bahas RUU Hukum Adat, Gubernur Koster Tekankan Pentingnya Keberadaan Desa Adat di Bali

Tayang:
Istimewa
Gubernur Bali, Wayan Koster. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali terima kedatangan kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang masyarakat hukum adat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Kamis 7 Mei 2026. 

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri. Hadir di dalamnya Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, anggota Baleg DPR RI, akademisi Universitas Udayana, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bali, Bendesa adat se-Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Dinas Pariwisata, Inspektorat Provinsi Bali, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca juga: Dikubur, Tulang Paus yang Terdampar di Jembrana Diambil Enam Bulan Lagi

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyusunan regulasi nasional yang ditujukan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pemaparannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPR RI yang kembali menghidupkan pembahasan RUU masyarakat hukum adat setelah sempat terhenti selama 20 tahun. 

Baca juga: Tebas Front Office Resort di Buleleng, Bule Inggris Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

"Pembahasan RUU tersebut sangat penting karena menyangkut keberadaan dan masa depan masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan perhatian optimal. Menurutnya, gagasan regulasi ini sebenarnya sudah lama dirancang namun sempat terhenti dan kini kembali dibahas," jelas, Koster

 


Dalam paparannya, Koster menekankan pentingnya keberadaan desa adat di Bali yang di dalamnya telah melembaga masyarakat hukum adat secara tertata dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa desa adat di Bali bukanlah entitas baru, melainkan warisan sejarah yang telah hidup secara turun-temurun sejak masa awal peradaban Bali.

 


Kata Koster, pada awalnya masyarakat Bali hidup dalam kelompok-kelompok berbasis bebanjaran dengan pola kehidupan adat yang kuat. Kemudian pada abad ke-11, mulai dilakukan penataan sistem desa yang lebih terstruktur pada masa pemerintahan Raja Udayana. 

 


“Desa adat di Bali itu sudah tua dan turun-temurun. Awalnya hidup kelompok dengan pola bebanjaran, lalu pada abad ke-11 mulai dilakukan penataan,” imbuhnya.

 


Ia menambahkan, pada masa kolonial Belanda, sistem desa kembali mengalami penataan lebih lanjut, yang kemudian melahirkan dua jenis desa di Bali, yakni desa adat dan desa administrasi yang kini dikenal sebagai desa dinas. Kedua sistem tersebut berjalan berdampingan hingga saat ini.

 


Namun, pada masa Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, terjadi penyeragaman sistem desa di Indonesia. Koster menilai kebijakan tersebut berdampak pada tidak diaturnya desa adat secara khusus dalam sistem pemerintahan, sehingga pada masa itu fungsi desa adat sempat melemah. “Sayangnya dalam penyeragaman itu desa adat tidak diatur, sehingga sempat tidak berfungsi optimal,” jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved