Berita Nasional
Dirjen KI Tegaskan AI Tanpa Sentuhan Manusia Tak Berhak Klaim Hak Cipta
Selain isu AI, Indonesia membawa misi besar melalui Indonesian Proposal yang menuntut keadilan royalti
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Hermansyah juga mengingatkan para pelaku industri kreatif untuk tidak lalai mendaftarkan karya mereka guna menghindari klaim sepihak dari pihak atau negara lain.
Indonesia menganut prinsip First to File, yang berarti pelindungan hukum hanya diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu.
"Jangan hanya kita berpikir 'wah nanti diakui negara lain', bisa saja nanti diakui oleh daerah lain. Daftarkanlah di DJKI, sehingga Bapak-Ibu punya bukti sertifikat sebagai proteksi negara," imbaunya.
Pertemuan strategis ini juga menandai peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+) untuk mempercepat layanan paten di kawasan.
Fokus utama delegasi adalah menyusun ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan 2026-2030 yang akan menjadi kompas kebijakan kekayaan intelektual di Asia Tenggara selama lima tahun ke depan.
Dengan kepemimpinan ini, Indonesia optimis mampu meningkatkan Global Innovation Index (GII) ASEAN sekaligus memastikan ekosistem digital yang lebih berpihak pada kesejahteraan manusia, bukan sekadar mesin. (*)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dirjen-KI-Tegaskan-AI-Tanpa-Sentuhan-Manusia-Tak-Berhak-Klaim-Hak-Cipta.jpg)