Berita Bali
Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Lahan Pengganti di Jembrana, Status dan Dokumen Dinyatakan Sah
Terungkap fakta dokumen dan proses sah sesuai regulasi yang berlaku saat itu terkait lahan pengganti PT BTID di Jembrana
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Terungkap fakta dokumen dan proses sah sesuai regulasi yang berlaku saat itu terkait lahan pengganti PT BTID di Jembrana saat kunjungan kerja Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu 22 April 2026.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana menegaskan lokasi lahan pengganti tersebut tersedia alias ada fisiknya.
Sementara Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) WIlayah VIII Denpasar Bali dan UPTD KPH Bali Barat membeberkan bahwa proses sudah clear dan telah diterima SK penunjukan hutan produksi di Budeng dengan titik koordinat Real Time Kinematic (RTK) 30.
Baca juga: Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Lahan Pengganti Mangrove BTID KEK Kura-kura
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana Gede Wita Arsana, ketika tanya awak media terkait adanya penyerahan lahan pengganti dari BTID kepada negara, dirinya menjelaskan kalau dilihat dari data lokasi lahan itu ada.
Lokasinya menurut peta di sana bukan hanya tanah penukar BTID saja, ada lahan 60 ha sekian yang ternyata disitu ada beberapa lahan penukar lainnya.
"Tapi yang kita bahas kan BTID. Lahan itu ada di situ," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan BPKH Wilayah VIII Denpasar Santun Rahmat Basuki dalam pertemuan tersebut menjelaskan setelah lahan pengganti ditetapkan menjadi kawasan hutan Budeng RTK 30, baru pada tahun 2015 ada SK Menteri terkait pelepasan area di Denpasar yang merupakan area hutan produksi yang dapat dikonversi.
Baca juga: KINERJA Pansus TRAP DPRD Bali Diperpanjang Setiap Enam Bulan, Simak Alasannya
"Jadi statusnya ketika proses itu (penukaran lahan,red) bukan status taman hutan raya, tapi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Demikian informasi dari kami pak," katanya di hadapan Pansus TRAP DPRD Bali.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Bali Barat Agus Sugiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kawasan lahan tukar guling atau lahan pengganti dalam bentuk RTK 30.
"Kita menerima lahan yang sudah ada surat keputusan (SK) RTK 30 hutan produksi Budeng. Itulah selanjutnya kita mengelola yakni dengan cara merencanakan dan menata blok dan pemanfaatannya. Saat itu, dalam posisi sudah clear SK penunjukan hutan produksi Budeng RTK 30," jelasnya.
Sementara Head Lisensi dan Regulasi PT BTID Kundarso bersama tim yang langsung hadir di Jembrana menegaskan pihaknya telah memenuhi kewajiban dari awal sampai akhir.
Proses ini bukan sehari dua hari tapi sangat panjang sejak 1996.
"Kita yakin bahwa proses kita lalui sesuai regulasi saat itu. kalau menggunakan regulasi sekarang kami no coment. Kita sudah serahkan semua lengkap semua petanya ada, tapal batas ada, penunjuk ada. Penjelasan dari planologi kehutanan menurut saya itu yang clear bukan hal yang mengada ada. Titik koordinat itu ada dan sudah ada berita acaranya juga," jelasnya.
Ia menambahkan, semua data telah diserahkan dan dibuka semuanya pada pertemuan hari ini.
Dan dokumen tersebut bukan hanya pihak BTID yang membukanya, tapi dari pihak yang menerima serah terima lahan pengganti tersebut juga menyampaikan data dan dokumen yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kunjungan-kerja-Pansus-TRAP-DPRD-Bali-633.jpg)