Perkelahian di Bangli

JALUR Jeep Wisata Jadi Pemicu Perkelahian Maut di Bangli, Ternyata Korban & Pelaku Satu Komunitas! 

Alhasil keterangan demi keterangan didapat dan dirangkai, membuat alur peristiwa ini menjadi kian terang benderang. 

Wayan Eri Gunarta-Tribun Bali
RILIS POLISI - Para tersangka kasus perkelahian maut saat diperlihatkan ke publik di Mapolres Bangli, Bali, Rabu 15 Oktober 2025.  

TRIBUN-BALI.COM - Kasus perkelahian maut di Desa Songan, Bangli, Bali, kian menemui titik terang. Usai polisi langsung menangkap tersangka, pada hari kejadian. 

Alhasil keterangan demi keterangan didapat dan dirangkai, membuat alur peristiwa ini menjadi kian terang benderang. 

Dua korban jiwa menjadi tanda, bahwa perkelahian maut ini bukan hal sepele. Sehingga Kapolres Bangli langsung turun usai kejadian ke TKP, menenangkan dua keluarga dan warga, agar tidak ada konflik sosial. 

Baca juga: TEWAS Terjatuh dari Lantai 2, Tragedi Mahasiswa Fisip Unud di Kampus Sudirman Denpasar 

Baca juga: DUEL Maut Tajen Songan Masuk Dakwaan PN Bangli, Keluarga Komang Alam Minta Pelaku Dijerat Pasal Ini

DISKUSI - Kapolres turun tangan meredam ketegangan antar warga di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pasca pertikaian maut yang menewaskan dua orang warga, Kapolres Bangli AKBP James I. S. Rajagukguk, turun langsung ke lokasi dan berkomunikasi dengan warga setempat, Minggu 12 Oktober 2025.
DISKUSI - Kapolres turun tangan meredam ketegangan antar warga di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pasca pertikaian maut yang menewaskan dua orang warga, Kapolres Bangli AKBP James I. S. Rajagukguk, turun langsung ke lokasi dan berkomunikasi dengan warga setempat, Minggu 12 Oktober 2025. (ISTIMEWA)

 

Polres Bangli Tetapkan 3 Tersangka

Polres Bangli menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkelahian maut di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Para pelaku dijerat pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

“Kemarin malam mulai ditahan sebagai tersangka, pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 ancaman 15 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Ketut Gede Ratwijaya seizin Kapolres Bangli, AKBP James I.S. Rajagukguk, Selasa (14/10).

Adapun para tersangka adalah I Ketut Arta alias Mangku Arta (29), Jero Wage (40) dan Mangku Bersi (33). Ketiganya berasal dari banjar yang sama dengan ketiga korban, yakni Banjar Tabu, Desa Songan A. Kata dia, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. 

“Selain menetapkan tersangka, kami juga sudah periksa tiga saksi, akan periksa dua lagi. Korban sudah diautopsi, tapi kami belum terima hasilnya. Jenazah sudah dibawa ke rumah duka kemarin sore,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga orang tersangka tidak mengalami luka apapun, sementara para korban mengalami luka serius. Karena itu, banyak masyarakat yang berspekulasi bahwa korban melawan dengan tangan kosong.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, dalam aksi tersebut pihak korban melakukan keteledoran. Di mana saat para korban yang saat itu mengejar pelaku, mereka juga membawa senjata tajam. Namun saat itu, para korban melemparkan senjatanya pada pelaku, namun meleset.

Nah, saat itu para pelaku dengan leluasa melayangkan berbagai sabetan. Sejumlah sumber pun menegaskan bahwa saat itu perkelahian tidak keroyokan, melainkan satu lawan satu.

“Itu memang murni satu lawan satu. Tetapi karena para korban telah melempar senjatanya, jadi pelaku menghabisi korban menggunakan senjata. Pertarungannya satu lawan satu, tidak keroyokan,” ujar sumber Tribun Bali. 

Selain karena tidak bersenjata, para korban juga diduga kalah fisik. Di mana para korban ini beranjak usia tua, yakni I Ketut Kartawa (50), Jero Sumadi (47) dan I Wayan Ruslan (53).

Sementara pelaku masih muda, dan salah satunya memiliki tubuh kekar dan diketahui merupakan atlet bela diri. “Satu orang pelaku merupakan pelatih bela diri,” ujar sumber tersebut. (weg)

KOLASE - TKP perkelahian maut di Desa Songan, Bangli dan senjata tajam berupa pedang dan samurai yang digunakan, Minggu 12 Oktober 2025.
KOLASE - TKP perkelahian maut di Desa Songan, Bangli dan senjata tajam berupa pedang dan samurai yang digunakan, Minggu 12 Oktober 2025. (Istimewa)

 

Jalur Jeep Wisata Jadi Pemicu 

Polres Bangli, menggelar rilis terkait kasus perkelahian maut yang menewaskan dua orang di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu 15 Oktober 2025.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, ini memperlihatkan sejumlah barang bukti senjata tajam (sajam) dan batu, yang merupakan milik pelaku dan korban dalam insiden Minggu 12 Oktober 2025 itu.

Adapun barang bukti dalam dalam kasus ini, terdiri dari sebuah sabit, sebuah linggis, sebuah kapak, dan batu yang semuanya milik korban.

Sementara sajam yang dibawa para pelaku adalah sebuah pedang sepanjang 95 Cm, pedang sepanjang 75 Cm, dan tombak sepanjang 176 Cm.

Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak ini sempat memiliki kedekatan, karena pernah tergabung dalam sebuah komunitas jeep tour alias jeep wisata di Kintamani.

Dalam proses perjalanannya, terjadi selisih paham terkait jadwal tour jeep, yang mengakibatkan mereka terpecah. 

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat menyerang para korban karena merasa tersinggung akibat chat yang bernada tantangan yang dikirim oleh Jero Sumadi terkait permasalahan jalur jeep," ujar Wakapolres.

Terkait jalur jeep yang menjadi pemicu permasalahan, kata Kompol Willa, untuk sementara ini tidak dioperasikan.

"Sementara dalam proses penyelidikan belum ada kegiatan jeep di jalur yang menjadi penyebab konflik. Nantinya akan ada pembahasan untuk membahas jalur jeep ini. Karena kalau gak diselesaikan, maka permasalahan ini akan terus berlanjut," ujar Kompol Willa.

Saat ini pihaknya juga masih menugaskan anggota untuk menjaga rumah para korban, rumah pelaku dan RSUD Bangli tempat I Wayan Ruslan (53) dirawat. "Pengamanan masih berlangsung di rumah korban, rumah tersangka dan RSUD Bangli," ujarnya.

Salah satu pelaku, yakni I Ketut Arta (26) merupakan pelatih atlet Muay Thai yang baru saja menerima sertifikat sebagai pelatih nasional.

Diketahui juga bahwa dalam Porprov 2025 ini, salah satu anak didiknya tercatat sebagai penerima medali. "Ya, satu pelaku merupakan orang yang berprestasi dalam salah satu cabang olahraga," ujar Willa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved