Berita Bangli
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Kamadana Kintamani Bangli Bali, Ini Sebabnya
Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Kamadana telah menyusun rencana tindak penyehatan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Bangli, Bali.
Pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana.
Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.
Baca juga: OJK Tunjuk Friderica Sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Waka Dewan Komisioner OJK
Hal-hal tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha PT BPR Kamadana.
Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK telah melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.
Dengan kondisi tersebut di atas, pada 18 Desember 2024 status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Kamadana telah menyusun rencana tindak penyehatan.
Namun dalam pelaksanaannya PT BPR Kamadana tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.
Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Sehubungan dengan itu, pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, selama BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR.
OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/OJK-Cabut-Izin-Usaha-PT-BPR-Kamadana-Kintamani-Bangli-Bali-Ini-Sebabnya.jpg)