Berita Bangli
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Kamadana Kintamani Bangli Bali, Ini Sebabnya
Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Kamadana telah menyusun rencana tindak penyehatan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana.
Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kamadana.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Kamadana.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kumpulan Artikel Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/OJK-Cabut-Izin-Usaha-PT-BPR-Kamadana-Kintamani-Bangli-Bali-Ini-Sebabnya.jpg)