OJK Tekan Rem Repricing Asuransi Selamatkan Kantong Warga
Di tengah melonjaknya biaya rumah sakit yang diprediksi mencapai 17,8 persen pada tahun 2026 yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Langkah ini diambil OJK untuk memitigasi celah bagi perusahaan asuransi yang mencoba meraup keuntungan berlebih di balik alasan inflasi.
Esensi dari repricing sejatinya adalah menjaga napas panjang perlindungan.
Tanpa penyesuaian yang sehat, perusahaan asuransi dikhawatirkan tidak akan mampu membayar klaim nasabah di masa depan saat teknologi medis semakin canggih dan mahal.
Ini adalah soal keadilan jangka panjang, agar manfaat asuransi tetap tersedia saat nasabah paling membutuhkannya, bukan hanya untuk hari ini.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR di Bangli, Tata Kelola Jadi Masalah Serius
Menariknya, industri kini mulai bergerak menuju konsep fair pricing atau harga yang adil.
Sebagai contoh, inovasi seperti PRUWell Medical dari Prudential Indonesia mulai memberikan apresiasi bagi mereka yang berkomitmen menjaga hidup sehat.
Nasabah yang jarang melakukan klaim berkesempatan mendapatkan keringanan premi hingga 20 persen. Pendekatan ini mengubah paradigma asuransi dari sekadar penanggung sakit menjadi pendorong hidup sehat.
Repricing yang diatur ketat oleh OJK adalah bentuk perlindungan bagi warga agar layanan kesehatan tetap berkualitas dan berkelanjutan. (*)
| UNGKAP Aktivitas Ilegal Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Satgas Pasti Bongkar Investasi Ilegal Ini! |
|
|---|
| OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun, Simak Beritanya! |
|
|---|
| Dipuji OJK, Program Swasembada Pangan Ahmad Luthfi Bawa Ekonomi Jateng Tumbuh di Atas Nasional |
|
|---|
| TEKANAN Inflasi Global & Volatilitas Pasar Keuangan, OJK Catat Stabilitas Sektor Keuangan Masih Aman |
|
|---|
| LPS Datangi Kampus UNR Bareng OJK dan IDX, Bahas Investasi, Agar Mahasiswa Melek Literasi Keuangan! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gedung-Otoritas-Jasa-Keuangan.jpg)