Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

OJK Tekan Rem Repricing Asuransi Selamatkan Kantong Warga

Di tengah melonjaknya biaya rumah sakit yang diprediksi mencapai 17,8 persen pada tahun 2026 yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Istimewa
Gedung Otoritas Jasa Keuangan 

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Bayang-bayang inflasi medis yang kian liar mulai meresahkan masyarakat.

Di tengah melonjaknya biaya rumah sakit yang diprediksi mencapai 17,8 persen pada tahun 2026 yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi nasional skema penyesuaian premi atau repricing kini menjadi sorotan tajam. 

Namun, langkah ini bukan sekadar soal angka yang naik, melainkan upaya bersama untuk memastikan warga tidak jatuh miskin saat jatuh sakit.

Bagi warga Denpasar seperti I Gusti A Suryandari (43), ancaman finansial dari meja hijau rumah sakit bukanlah isapan jempol. 

Baca juga: WALAU Dunia Memanas, Pendapatan Premi Asuransi Umum Naik 18,42 Triliun, Simak Alasannya

Ia menyadari betul bahwa kondisi kesehatan yang tidak terduga bisa menjadi lubang hitam bagi ekonomi keluarga jika tidak diproteksi dengan matang.

"Menurut saya, risiko finansial akibat sakit itu cukup besar. Saat seseorang sakit, biaya pengobatan, rawat inap, dan obat-obatan bisa sangat tinggi," kata Surya saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, Senin 9 Maret 2026.

"Jika tidak dipersiapkan dengan baik, kondisi itu pasti mempengaruhi keuangan pribadi maupun keluarga," imbuhnya.

Surya merupakan satu dari sekian banyak orang yang mulai memahami istilah repricing. Baginya, penyesuaian premi adalah konsekuensi logis dari naiknya biaya operasional medis. 

Ia memandang hal ini sebagai langkah perusahaan asuransi untuk menyesuaikan harga karena adanya perubahan biaya rumah sakit atau meningkatnya jumlah klaim dari nasabah perusahaan asuransi.

Kekhawatirannya sejalan dengan data pahit di lapangan. Kasus penyakit kritis di Indonesia melonjak 11 persen pada 2024, menyentuh angka 33 juta kasus. 

Ironisnya, satu dari tiga orang dewasa di Indonesia kini berisiko mengidap lebih dari satu penyakit kronis sekaligus. 

Di sisi lain, sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih harus dibayar langsung dari dompet masyarakat (out-of-pocket), sebuah angka yang sangat rentan memicu kebangkrutan personal.

Baca juga: Outstanding Rp98,54 T, Pembiayaan Fintech P2P Lending Tumbuh, OJK: Perlu Penguatan Mitigasi Risiko!

Menanggapi situasi yang kian mendesak ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam. Lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, regulator resmi "menekan rem" untuk memastikan repricing tidak dilakukan semena-mena.

Aturan baru ini mengunci mekanisme peninjauan premi agar lebih manusiawi dan terukur, perusahaan asuransi kini hanya diperbolehkan melakukan repricing maksimal satu kali dalam satu tahun polis. 

Tak hanya itu, transparansi menjadi kewajiban mutlak, nasabah wajib menerima pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelum perubahan harga diberlakukan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved