Perselingkuhan di Bali
TES DNA Jadi Bukti Oknum Dosen Selingkuh dengan Istri ASN Hingga Lahirkan Bayi di Buleleng
Sebab pria berinisial CGT itu merasa dirugikan secara hukum dan moral, atas dugaan perzinahan yang dilakukan sang istri.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus selingkuh kembali gempar di Buleleng, kali ini melibatkan oknum dosen.
Kasus ini mencuat usai seorang ASN asal Kelurahan Banyuasri, Buleleng, melaporkan istrinya ke Polres Buleleng.
Sebab pria berinisial CGT itu merasa dirugikan secara hukum dan moral, atas dugaan perzinahan yang dilakukan sang istri.
Kasus dugaan tindak pidana perzinahan ini, mencuat setelah CGT melakukan tes DNA terhadap anaknya. Hasil tes mengungkap fakta bahwa anak yang lahir dari sang istrinya, ternyata hasil hubungan dengan pria lain.
Baca juga: AKSI Bersih Sampah di Pantai Kedonganan, Menteri LH & Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI
Baca juga: BUPATI Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan ini. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (4/2/2026).
Kasus tersebut bermula sekitar bulan Juni 2024. Saat itu, CGT bersama istrinya berinisial Ni Putu KW, melakukan pemeriksaan kehamilan ke dokter pada 24 Juni 2024, dan diketahui usia kandungan telah memasuki empat minggu enam hari. Padahal menurut CGT, hubungan suami istri terakhir dilakukan pada 8 Juni 2024.
"Saat itu pelapor belum mencurigai adanya kejanggalan dan tetap menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa," ucapnya, Jumat (6/2/2026).
Kehidupan rumah tangga pasangan tersebut terus berjalan hingga sang istri melahirkan. Namun pada Maret 2025, ada seorang laki-laki berinisial Putu BP. Pria yang merupakan seorang dosen ini, mengaku bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Pengakuan Putu BP mendorong pria 41 tahun ini untuk melakukan tes DNA. Hasil pemeriksaan secara ilmiah memastikan bahwa anak tersebut bukan merupakan anak biologis CGT, melainkan hasil hubungan istrinya dengan pria lain.
"Hal inilah yang kemudian mendorong yang bersangkutan untuk melapor ke Polres Buleleng. Dalam perkara ini ada dua orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku. Yakni Putu BP dan Ni Putu KW (37) yang merupakan istrinya," jelas dia.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait guna memastikan peristiwa tersebut secara utuh," ujar IPTU Yohana. (mer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kasi-Humas-Polres-Buleleng-IPTU-Yohana-Rosalin-Diaz-saat-memberi-keterangan-ihwal-kasus.jpg)