Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ramadan di Bali

Jelang Idul Fitri, THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Buleleng Bali Buka Posko Pengaduan

Pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR dapat datang langsung ke kantor Disnaker Buleleng

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BERI KETERANGAN- Kepala Disnaker Buleleng, Putu Arimbawa. Ia menjelaskan tentang pembukaan posko pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng membuka posko pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnaker Buleleng, Putu Arimbawa, mengatakan ketentuan pembayaran THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan ini juga dibahas mengenai pembentukan posko, untuk memfasilitasi pekerja maupun perusahaan.

Baca juga: HARI PERTAMA Promo Superindo Spesial THR Meriah, Promo Minyak Goreng, Daging Ayam hingga Parcel

"Setelah ada sosialisasi dari kementerian, di provinsi maupun kabupaten diminta membuka semacam posko aduan khusus terkait THR. Di Buleleng posko kita buka di kantor Disnaker," ujar Arimbawa, Selasa 10 Maret 2026.

Pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR dapat datang langsung ke kantor Disnaker Buleleng atau menyampaikan pengaduan secara online.

Selain menerima pengaduan, posko ini juga berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi perusahaan maupun pekerja terkait aturan pembayaran THR.

"Kalau perusahaan belum paham dengan surat dari Kemenaker, bisa datang ke sini. Jadi kita fasilitasi baik dari perusahaan maupun dari pekerja,” sambung dia.

Sejauh ini, Disnaker Buleleng mengaku belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR.

Meski demikian, Arimbawa telah menyampaikan imbauan kepada sejumlah perusahaan, khususnya yang memiliki jumlah pekerja cukup banyak, agar segera mempersiapkan pembayaran THR.

Imbauan serupa juga telah disampaikan kepada serikat pekerja.

Disnaker berharap perusahaan di Buleleng dapat memenuhi kewajiban membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan.

Sesuai aturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR dengan besaran yang disesuaikan masa kerja.

Arimbawa menambahkan, posko pengaduan THR di Disnaker Buleleng direncanakan beroperasi hingga akhir Maret 2026 sambil memantau perkembangan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Buleleng. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved