Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

ASTAGA, Putu AW Nekat Gelapkan Uang Pesanan Baju Ogoh-ogoh 

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan penangkapan Putu AW alias SBY. Ia ditangkap Sabtu (14/3) sekitar pukul 01.15 WITA.

ISTIMEWA 
PENGGELAPAN - Putu AW (diblur) saat dimintai keterangan unit reskrim Polsek Sawan dalam kasus penipuan dan penggelapan pemesanan baju ogoh-ogoh di wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabuaten Buleleng, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM - Putu AW, terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan baju ogoh-ogoh di wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabuaten Buleleng telah ditangkap polisi. Dari hasil interogasi, ternyata uang pesanan baju ogoh-ogoh digunakan untuk berjudi sampai habis. 

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan ihwal penangkapan Putu AW alias SBY. Ia ditangkap pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 01.15 WITA.

“Terduga pelaku ditangkap di sebuah gudang di Jalan Buluh Indah, Denpasar. Dia selanjutnya dibawa ke Polsek Sawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Senin (16/3). 

Peristiwa ini bermula pada Januari 2026, ketika Komang Mahendra Wiryawan (18) selaku Ketua STT Samudra Asri Banjar Pabean, Desa Sangsit, berencana membuat kostum ogoh-ogoh bersama para pemuda di banjarnya.

Baca juga: GEDE Pasek Suardika Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Pekalongan-Batang, Begini Kronologi Kejadiannya

Baca juga: TEWAS Usai Tabrak Tiang Telepon, Sudartaya Terlibat Kecelakaan Tunggal di Busungbiu Buleleng 

Mahendra kemudian diperkenalkan pada Putu AW alias SBY, warga Banjar Beji, Desa Sangsit yang mengaku bisa membuat baju ogoh-ogoh dengan harga lebih murah.

Melalui komunikasi di media sosial, Putu AW menawarkan berbagai keuntungan. Seperti harga murah serta bonus berupa bir satu dus, enam potong baju tambahan, spanduk ukuran 3x1 meter, dan stiker.

Tawaran tersebut membuat Mahendra tergiur, sehingga memesan 145 potong baju ogoh-ogoh dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 8.415.000. Namun setelah seluruh pembayaran diselesaikan, baju yang dijanjikan tidak kunjung datang. Putu AW bahkan tidak dapat lagi dihubungi melalui WhatsApp maupun media sosial. 

Kepada polisi, Putu AW mengaku pesanan baju ogoh-ogoh yang dijanjikan pada para korban tidak pernah dibuat. Meskipun seluruh pembayaran telah diterimanya.

“Berdasarkan keterangan awal, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membuat baju ogoh-ogoh, melainkan dipakai berjudi sampai habis,” ungkap IPTU Yohana.

Perbuatan Putu AW merugikan dua kelompok pemuda di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Yakni STT Samudra Asri Banjar Pabean yang mengalami kerugian Rp8,4 juta, dan kelompok pemuda STT Santi Raharja Inapti Banjar Sema yang mengalami kerugian serupa senilai Rp11,5 juta. 

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sawan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved