TPA Suwung Tutup
Jalan Menuju TPA Suwung Becek dan Berlumpur, Truk Sampah Mengular
Hujan yang mengguyur Denpasar pada Sabtu, 6 Desember 2025 malam membuat TPA Suwung becek dan berlumpur.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hujan yang mengguyur Denpasar pada Sabtu, 6 Desember 2025 malam membuat TPA Suwung becek dan berlumpur.
Akses masuk ke TPA berlumpur membuat pembuangan sampah terhambat.
Truk pengangkut sampah pun mengular dari candi bentar masuk TPA Suwung pada Minggu, 7 Desember 2025 siang.
Salah seorang sopir pengangkut sampah menuturkan dirinya antre sejak pagi.
Baca juga: Wawali Denpasar Ungkap Sempat Ada Harapan Masyarakat PSEL Dibangun di TPA Suwung
"Paginya antrenya sampai di jalan ke Serangan," paparnya.
Dirinya mengatakan, pemandangan seperti ini memang kerap terjadi saat musim penghujan.
"Karena kemarin malam kan hujan, jadi sekarang becek. Biasanya tiga empat hari kalau tidak ada hujan akan kembali kering," paparnya.
Dengan kondisi ini, sopir pun harus bersabar menunggu giliran untuk bisa membuang sampah.
Baca juga: TPA Suwung Bali Tutup 23 Desember 2025, Koster Minta Optimalkan Teba Modern Hingga TPST
Sementara itu, per 23 Desember 2025 TPA Suwung ini akan ditutup permanen.
Dengan penutupan itu, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta berhenti membuang sampah ke Suwung.
Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, Mesin pencacah dan Dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Penegasan Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 desember 2025.
Baca juga: Selain Sampah Denpasar dan Badung, Per Hari 300 Ton Sampah TPA Suwung Bali Akan Diambil Untuk PSEL
Surat penting ini ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.
"TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," kata Gubernur Bali, Wayan Koster.
Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta Gubernur Koster agar segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung.
Mengoptimalkan tebe Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer.
Semua ini guna mempercepat proses pengomposan di rumah tangga, atau memakai model lain.
"Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," katanya.
Koster juga meminta agar segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.
"Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," kata Koster.
Koster meminta agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.
Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Atas temuan itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
TPA Suwung dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.
Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster berjuang keras menyelamatkan Bali.
Koster meminta agar pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025.
Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.
KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.
Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu.(*)
Berita lainnya di TPA Suwung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Antrean-truk-menuju-ke-TPA-Suwung-akibat-jalan-becek-dan-berlumpur-12.jpg)