Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Eksepsi Togar Situmorang Ditolak Majelis Hakim PN Denpasar, Korban Bakal Dihadirkan di Sidang

Eksepsi Togar Situmorang Ditolak Majelis Hakim PN Denpasar, Korban Bakal Dihadirkan di Sidang

|
Istimewa/istimewa
Persidangan perkara penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 18 Desember 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus penipuan Rp 1,8 miliar dengan terdakwa pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A ditolak majelis hakim yang dipimpin H Sayuti.

Penolakan eksepsi terdakwa yang menyebut dirinya panglima hukum itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 18 Desember 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi Togar Situmorang maka, persidangan akan berlanjut pada materi yaitu pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Korban dalam kasus tersebut adalah Fanni Lauren Christie yang mengaku ditipu senilai Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Tepatkah Keputusan Hakim Jadikan Togar Situmorang Tahanan Kota? Korban Siap Ambil Langkah Serius

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar menolak eksepsi Togar Situmorang karena diyakini kasus tersebut merupakan murni tindak pidana.

Kemudian dalam persidangan dengan agenda putusan sela hari ini, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi Togar Situmorang.

Selanjutnya majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi korban Fanni Lauren Christie bersama suaminya pada Selasa 30 Desember 2025.

Baca juga: Togar Situmorang Jadi Tahanan Kota, Korban Layangkan Keberatan Hingga ke Mahkamah Agung

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha, S.H., M.H., secara blak-blakan menyebutkan bahwa pengacara berusia 59 tahun itu membangun jaringan kebohongan untuk memuluskan "proyek hukum" kliennya terkait sengketa properti Double View Mansions di Badung, Bali, yang melibatkan warga negara Italia, Luca Simioni.

Dakwaan jaksa mengungkap bagaimana Togar Situmorang diduga memanfaatkan keputusasaan Fanni, yang menghadapi gugatan perdata dan laporan pajak sejak Mei 2021.

Setelah Fanni menyetujui biaya jasa hukum sebesar Rp550 Juta pada Agustus 2022 yang dibayar penuh melalui transfer ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, Togar Situmorang diduga mulai melancarkan aksi penipuan berlapis

Tak lama setelah membantu Fanni membuat Laporan Polisi di Bareskrim, Togar Situmorang diduga menjanjikan Fanni bahwa Luca Simioni "pasti akan jadi tersangka" asalkan Fanni menyiapkan dana tambahan sekitar Rp1 Miliar.

Togar Situmorang mengatakan hal ini dibutuhkan untuk "memuluskan" proses di Bareskrim.

Tergerak oleh janji ini, Fanni mentransfer hingga Rp910 Juta.

Jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka sama sekali tidak memerlukan uang sebesar itu dan penyidik Bareskrim tidak pernah memintanya.

Togar Situmorang kembali meyakinkan korban dengan mengaku memiliki "hubungan keluarga" dengan pejabat di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. 

Dengan janji Luca Simioni akan segera dideportasi, ia meminta Fanni menyiapkan Rp500 Juta. 

Fanni pun menyanggupi dan mentransfer penuh jumlah tersebut.

Bahkan dalam kasus yang ditangani Polres Badung, pada awal 2023, Togar mengirim pesan WhatsApp kepada Fanni, menjanjikan surat penghentian penyelidikan (SP3). 

Kemudian, ia diduga meminta Rp200 Juta lagi, dengan alasan uang tersebut "harus diberikan kepada Kapolres" agar surat bisa dikeluarkan.

Menurut Jaksa, seluruh uang tambahan yang totalnya mencapai Rp1 Miliar lebih, termasuk dana jasa hukum awal yang ditransfer ke rekening orang dekat Togar Situmorang, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, bukan disalurkan kepada aparat penegak hukum seperti yang dijanjikannya.

"Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, Dr. Togar Situmorang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved