Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Target Perolehan Pajak Daerah Kota Denpasar Tahun 2026 Rp1,765 Triliun

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar telah menetapkan target pajak daerah untuk tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi pajak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar telah menetapkan target pajak daerah untuk tahun 2026.

Dalam penentuan target tersebut, didasari atas berbagai pertimbangan termasuk kondisi ekonomi.

Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, untuk tahun 2026, pada APBD induk, pihaknya memasang target Rp1,765 Triliun.

"Target ini sudah kami tetapkan sebelum Desember dan saat itu memang target 2025 belum tercapai. Juga melalui pertimbangan termasuk kondisi ekonomi," ungkap Dewa Rai, Rabu, 31 Desember 2025.

Baca juga: Ramai Wacana Tentang Nyepi, PHDI Pusat Berpegang Teguh Pada Sastra dan Tradisi: Harus Melalui Kajian

Sementara itu, untuk realisasi pajak daerah tahun 2025 ini telah melampaui target.

Dimana hingga penghujung tahun 2025 ini mencapai Rp1.869.348.076.287,48 atau Rp1,87 triliun. 

Jumlah tersebut telah melampaui target yang ditetapkan hingga akhir tahun sebesar Rp1,7 triliun. 

Untuk pencapaian realisasi tahun 2025 sebesar 109,32 persen. 

Baca juga: Tegak Nyepi Akan Dipindah ke Tilem Kasanga, Begini Komentar Menohok Ari Dwipayana: 

"Partisipasi wajib pajak sangat bagus, 2025 telah dilewati. Tidak ada gejolak dan capaian pajak pun sesuai target," kata Kepada Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya. 


Adapun secara rinci perolehan pajak daerah Kota Denpasar dari 11 jenis pajak yakni Pajak Reklame realisasi sebesar Rp5.917.033.651,52 dengan capaian 147,93 persen dari target. 


Pajak Air Tanah terealisasi sebesar Rp8.795.657.282 dengan persentase capaian 109,95 persen.


Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah terealisasi sebesar Rp130.502.590.527 atau terelaisasi sebesar 104,40 persen. 


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatatkan angka realisasi yang signifikan sebesar Rp300.055.989.466 mencapai persentase 15,41 persen.


PBJT Makanan dan/atau Minuman dengan realisasi Rp 404.548.034.624,86, mencapai persentase 115,59 persen.


PBJT Tenaga Listrik terealisasi sebesar Rp 257.035.821.724,00 dengan persentase 102,81 persen. 


PBJT Jasa Perhotelan juga dengan realisasi sebesar Rp278.809.606.799  atau mencapai 113,80 persen.


PBJT Jasa Parkir mencatatkan realisasi sebesar Rp7.750.517.503 dengan persentase capaian yang tinggi di angka 129,18 persen. 


PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan terealisasi sebesar Rp57.641.857.292,10 mencapai persentase 115,28 persen.


Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) telah terealisasi sebesar Rp 249.355.155.600 atau setara dengan 104,99 persen. 


Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) terealisasi sebesar Rp168.935.811.800 dengan capaian saat ini 96,81 persen.


Eddy Mulya mengatakan, dalam dua tahun terakhir pertumbuhan pajak daerah di Denpasar makin baik. 


Hal ini juga didukung oleh diluncurkannya berbagai inovasi salah satunya inovasi klaster digital


Menurutnya, inovasi klaster digital ini merupakan wilayah dengan potensi perekonomian yang  baru berkembang  meliputi 5 wilayah, yakni Jalan Tukad Badung, Tukad Barito, Tukad Batanghari, Tukad Balian, dan Tukad Banyumas.


Selain itu juga ada klaster Renon Digital Area (Reditia) yang sudah dipasang sejak Mei 2023. 


Setelah Reditia, berlanjut di klaster Sanur dengan sebutan Melodi (Melayani Pajak Digital) Sanur. 


Selanjutnya klaster kawasan jalan Teuku Umar Timur dan Barat. 


Dan juga klaster kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) dengan sebutan Paon (Pajak Online) Gatsu.


"Kami juga meluncurkan inovasi Pajak Digital BPHTB Elektronik Terintegrasi di Kota Denpasar (Pagi Bersinar), yang ditujukan akan memberi dampak untuk mempermudah pelayanan BPHTB dan tercapainya target dan realisasi BPHTB sesuai dengan yang telah ditetapkan," katanya.


Ada juga inovasi Sistem Penerimaan Retribusi Digital (Siperdi) sebuah inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi secara digital. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved