Viral di Bali
Viral Pemuda di Denpasar Tertangkap Basah Nekat Curi 2 Boks Susu untuk Anak Sepupunya
Media sosial di Bali dihebohkan dengan rekaman video yang memperlihatkan seorang pemuda yang diamankan sejumlah warga
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Media sosial di Bali dihebohkan dengan rekaman video yang memperlihatkan seorang pemuda yang diamankan sejumlah warga setelah kedapatan mengambil dua boks susu di sebuah minimarket setelah ketahuan oleh karyawan.
Namun, kasus hukum yang menimpa pemuda bernama Yudha Satriya Prawira (20) ini tidak berakhir di balik jeruji besi.
Melalui mediasi yang dipimpin oleh pihak kepolisian, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Tokoh Warga 8 Banjar di Sidemen Bali Datangi Polsek, Minta Ungkap Pencurian Uang Kepeng
Aksi pencurian tersebut dilakukan Yudha di Alfamart, Jalan WR Supratman No. 241, Denpasar Timur, pada Senin 26 Januari 2026 pagi sekitar pukul 10.49 WITA.
Ia kedapatan memasukkan dua kotak susu merk Bebelac ke dalam jaketnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudha yang merupakan pengangguran asal Surabaya ini nekat memasukkan susu ukuran 1 kilogram dan 350 gram ke dalam jaketnya karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Lupa Amankan Kunci, Made Jadi Korban Pencurian, Pelaku Nyaris Kabur Ke Luar Bali
Yudha mengaku niat awal mengambil susu tersebut adalah untuk diberikan kepada anak sepupunya yang masih balita.
Aksi tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Pihak toko yang mengalami kerugian sekitar Rp250.000 awalnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denpasar Timur.
"Terkait perkara pencurian di Alfamart dengan kerugian Rp 250 ribu dari pihak toko menyelesaikan perkara tersebut dengan kekeluargaan serta pihak pelaku mengganti rugi biaya yang telah diperbuat," ungkap Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, kepada Tribun Bali, pada Selasa 27 Januari 2026.
Baca juga: Lupa Amankan Kunci, Made Jadi Korban Pencurian, Pelaku Nyaris Kabur Ke Luar Bali
Melihat latar belakang pelaku dan nilai kerugian yang ada, Kapolsek Denpasar Timur mengambil langkah mediasi.
Hasilnya, pihak korban dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang diwakili pelapor I Ketut Sugiantara, memilih untuk memaafkan perbuatan pelaku.
"Pihak pelaku sudah datang, meminta maaf, dan bersedia mengganti rugi seluruh kerugian yang dialami toko. Korban pun dengan besar hati telah memaafkan," jelas Kompol Tomiyasa.
Baca juga: Polisi Tahan 10 Tersangka Pencurian di 7 TKP Wilayah Kuta Bali, Ini Modus-modusnya, WNA Jadi Korban
Penyelesaian kasus ini menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif, di mana penegakan hukum tidak melulu soal penghukuman, tetapi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
"Pelaku menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," pungkas perwira melati satu ini.
Kini, kasus tersebut resmi ditutup setelah kedua belah pihak menandatangatni kesepakatan damai. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kasus-viral-pencurian-dua-kotak-susu-di-minimarket-75.jpg)