Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

BPJS Kesehatan

Meski Telah Minta Maaf, Walikota Denpasar Tetap Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (19/2) siang. 

Tayang:
Tribun Bali/ISTIMEWA
MELAPORKAN - FSKMP bersama kuasa hukumnya saat melaporkan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara ke Bareskrim Polri, Kamis (19/2) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (19/2) siang. 

FSKMP melaporkan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara terkait pernyataan mengenai penonaktifan PBI BPJS Kesehatan desil 6-10.

Laporan oleh Law Office S Advocate & Partners ini ditujukan kepada Wakabareskrim dengan jenis laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS).

Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali mengatakan pelaporan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Wali Kota Denpasar Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Pernyataan BPJS PBI: Paling Lambat Besok

“Harapannya agar laporan FSKMP dapat diterima dan segera diproses oleh Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Purwanto mengatakan, meskipun Wali Kota Denpasar telah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku keliru dalam memahami Inpres tersebut, ia menyebut dampak dari pernyataan awal tersebut terus meluas di media sosial.

Menurutnya, narasi awal yang masih beredar tersebut kini menjadi konsumsi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyudutkan pemerintah pusat.

“Nah, ini dampak ini yang sangat merugikan, itu nggak bisa dibendung namanya netizen. Pihak-pihak yang anti-pemerintah, yang anti presiden terus menggoreng ini,” kata dia. 

Baca juga: JAYA Negara Minta Maaf ke Presiden dan Mensos, Tak Ada Niat Beri Pernyataan Menyesatkan Soal PBI

“Nah ini masalahnya. Itulah yang kami anggap bahwa pernyataan pertama yang ceroboh itu sebagai fitnah kepada Presiden. Ya kan, dan sudah diakui bahwa dia keliru."

"Tapi nggak memikirkan dampaknya di dunia digital kayak sekarang ini, zaman medsos sekarang ini, pejabat ngomong keliru bisa digoreng,” katanya.

“Ini seolah-olah Presiden itu nggak pro-rakyat, yang pro-rakyat itu Wali Kota Denpasar, kan begitu kesannya. Ini disayangkan. Inpres itu sudah Februari tahun 2025, setahun yang lalu. Kenapa baru sekarang?” imbuhnya.

Dalam penjelasannya, Purwanto meluruskan bahwa kebijakan mengenai penonaktifan kepesertaan PBI bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10 merupakan implementasi dari Inpres yang sudah berjalan sejak Februari 2025.

Baca juga: Wali Kota Jaya Negara Tegaskan Tak Ada Niat Menyesatkan, 24.401 Peserta PBI Ditanggung APBD Denpasar

Kebijakan ini didasarkan pada data BPS dan BPJS yang menggolongkan masyarakat pada desil tersebut sebagai kelompok yang sudah mampu atau di atas garis kemiskinan.

Tujuan utama dari penonaktifan tersebut adalah pengalihan anggaran agar lebih tepat sasaran. 

“Dana yang selama ini digunakan untuk membiayai desil 6-10 dialihkan untuk memperkuat dan menambah jumlah penerima manfaat di desil 1 sampai 5, yaitu masyarakat yang benar-benar miskin dan membutuhkan,” kata dia.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved