Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Bapenda Denpasar Hapus Denda Pajak PBB P2 hingga PBJT, Batas Waktu hingga 30 November 2026

untuk pembebasan denda terhadap PBJT dan pajak air tanah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi uang - Bapenda Denpasar Hapus Denda Pajak PBB P2 hingga PBJT, Batas Waktu hingga 30 November 2026 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memberikan insentif fiskal pajak di tahun 2026 ini.

Insentif tersebut berupa penghapusan denda pajak dan juga pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemberian insentif ini telah diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Tahun 2026 dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2025.

Plt Kepala Bapenda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta yang diwawancarai Selasa 10 Maret 2026 mengungkapkan, penghapusan atau pemutihan denda diberikan untuk PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan pajak air tanah.

Baca juga: Bapenda Catat PAD Bali Lampaui Target, Masih Andalkan Pajak Kendaraan Bermotor 

"Jadi untuk denda PBB-P2 dari tahun 2025 ke bawah dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja," ungkap pria yang saat ini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kota Denpasar.

Alit Adhi Merta menambahkan, sesuai Perwali, untuk pembebasan denda terhadap PBJT dan pajak air tanah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Wali Kota melalui Kepala Bapenda.

Semua pemutihan denda ini berlaku sampai 30 November 2026 mendatang.

Sementara itu, untuk pengurangan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 yang peruntukannya digunakan untuk tempat tinggal.

"Kami hanya memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2 hanya untuk non-komersial. Kalau yang komersial tidak ada pengurangan," imbuhnya.

Pengurangan yang diberikan ini sesuai dengan kenaikan pokok pajak akibat adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Yang diberikan pengurangan adalah objek pajak yang mengalami kenaikan sebesar 20 persen ke atas. Itu juga sudah diatur di Perwali. Kalau kenaikannya 20 persen, pengurangan pokok pajaknya 7,50 persen. Begitu juga seterusnya," paparnya.

Maksimal pengurangan pokok pajak yang diberikan yakni 37,50 persen untuk pokok pajak yang mengalami kenaikan 300 persen ke atas.

"Pengurangan pokok PBB-P2 ini dikecualikan terhadap nomor objek pajak baru, yang terbit tahun 2026," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan, dengan adanya pengurangan pokok PBB P-2 maupun pemutihan denda, wajib pajak akan taat membayar pajak.

"Kami harap wajib pajak bisa memanfaatkannya. Dengan penghapusan denda misalnya, itu akan sangat membantu. Sehingga mereka hanya perlu membayar pokoknya saja," paparnya.

Dewa Rai menambahkan, untuk tahun 2026, pada APBD induk, pihaknya memasang target Rp1,765 triliun untuk perolehan pajak.

"Nanti di perubahan akan ada penyesuaian lagi. Dengan insentif fiskal ini, semoga target bisa tercapai bahkan bisa melampaui," paparnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved