Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Bapenda Catat PAD Bali Lampaui Target, Masih Andalkan Pajak Kendaraan Bermotor 

Bapenda Catat PAD Bali Lampaui Target, Masih Andalkan Pajak Kendaraan Bermotor 

Tayang:
Pixabay/Steve Buissinne
Ilustrasi Pajak - 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) catatkan kinerja pendapatan yang sangat positif sepanjang tahun 2025. Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan.

“Untuk pencapaian pendapatan tahun 2025, PAD kita tercapai di kisaran 108 hingga 109 persen. Harapan pimpinan memang bisa mencapai 110 persen, namun capaian 108 persen ini sudah sangat luar biasa,” katanya pada, Selasa 13 Januari 2026. 

Secara nominal, target PAD Provinsi Bali tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,7 triliun. Realisasi yang dicapai mencapai sekitar Rp2,8 triliun atau melampaui target sebesar kurang lebih Rp96,1 miliar. PAD tersebut berasal dari berbagai komponen, mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hingga sumber-sumber sah lainnya.

Baca juga: Wamen Diktisaintek: Pemerintah Perkuat Riset Otak dan Musik, Siapkan Dana Rp3,2 Triliun

Dewa Tagel mengatakan, struktur PAD Bali masih didominasi oleh sektor pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan diberlakukannya kebijakan opsen pajak sejak tahun 2025, sekitar 66 persen pendapatan pajak langsung dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota.

“Kita masih sangat mengandalkan sektor pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. Untuk PKB sendiri realisasinya mencapai 106,69 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 106,68 persen. Angkanya hampir sama,” jelasnya.

Baca juga: 3 Pasien RSUD Wangaya Bali Didiagnosa Super Flu: Sudah Pulang dan Dirawat Bukan Karena Itu

Meski capaian pajak cukup tinggi, Bapenda Bali pada awal 2025 menerapkan kebijakan relaksasi tarif. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar penerapan opsen pajak tidak membebani masyarakat.

“Di awal pemberlakuan opsen, kita menurunkan tarif dari yang diatur dalam Perda. Tujuannya agar masyarakat tidak membayar pajak lebih tinggi, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, I Dewa Tagel mengakui adanya tantangan serius terkait tingkat kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan evaluasi data dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor cenderung menurun, dari kisaran 73–74 persen menjadi sekitar 67 persen pada tahun 2025.

 


“Saya menduga ada pergeseran perilaku. Kebijakan pemutihan dan relaksasi yang berulang justru membuat sebagian masyarakat memilih menunda pembayaran pajak, menunggu kebijakan pemutihan berikutnya,” katanya.

 


Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Bapenda Bali dalam menyusun kebijakan tahun 2026. Ke depan, Pemprov Bali akan mengubah pendekatan dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, tanpa sepenuhnya mengandalkan kebijakan pemutihan.

 


“Di tahun 2026, kami tetap menurunkan tarif dari Perda seperti tahun lalu. Namun, kami tambahkan insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, berupa pengurangan pokok pajak tambahan sebesar 10 persen,” jelasnya.

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved