Berita Denpasar
Karyawan Magang di Denpasar Timur Nekat Kuras Laci Kasir Minimarket
KW melaporkan bahwa pelaku sudah tidak ada di toko, sementara sebagian besar uang tunai di laci kasir telah raib.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang karyawan magang berinisial NMP (46) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja Minimarket Giri Laksmi, Denpasar, Bali.
Wanita tersebut diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur lantaran nekat menggasak uang tunai senilai jutaan rupiah dari laci kasir minimarket yang berlokasi di Jalan Trenggana Nomor 80, Kelurahan Penatih itu.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengungkapkan kasus terungkap setelah aksi pelaku terendus setelah pemilik toko melakukan pengecekan mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV).
Baca juga: Atensi Sampah Malam Pangerupukan, Pemkot Denpasar Terjunkan 1.063 Petugas Kebersihan
"Kasus ini dilaporkan oleh pemilik toko, setelah menyadari adanya ketidakberesan pada saldo kas di minimarket miliknya," kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Selasa Rabu 18 Maret 2026.
"Pelaku yang merupakan karyawan magang diketahui mengambil uang tunai dari laci kasir dan laci khusus penyimpanan uang tanpa izin," sambungnya.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Sejumlah Mitigasi Jika Banyak Kendaraan Belum Terangkut Jelang Nyepi
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.15 Wita. Saat itu, korban tengah berada di Jalan Teuku Umar dan menerima telepon dari karyawannya, KW (28).
KW melaporkan bahwa pelaku sudah tidak ada di toko, sementara sebagian besar uang tunai di laci kasir telah raib.
Menaruh curiga, korban bergegas menuju lokasi dan memeriksa rekaman CCTV pada pukul 15.00 Wita. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas detik-detik saat tersangka masuk ke area kasir dan mengambil uang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.500.000. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Denpasar Timur dengan nomor laporan LP/B/14/III/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali pada Senin, 9 Maret 2026.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.
"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Agung tanpa perlawanan," tuturnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku mengambil uang tersebut seorang diri saat situasi toko sedang sepi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya satu buah tas selempang warna biru tua, satu lembar sweater warna abu-abu, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti pencurian tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. (*)
| Terminal Wangaya Diajukan Alih Fungsi, Direncanakan untuk Pasar dan Disewakan ke Pedagang! |
|
|---|
| Kelurahan Kesiman Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Nonpermanen, Data 40 Duktang |
|
|---|
| April 2026, Inflasi Denpasar Landai, Sewa Rumah hingga Canang Sari Beri Andil |
|
|---|
| April 2026, Inflasi Denpasar Bali Melandai, Sewa Rumah Hingga Canang Sari Beri Andil |
|
|---|
| Karyawan di Denpasar Timur Nekat Gasak Motor Majikan, Ditangkap di Gilimanuk Saat Hendak Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tersangka-pencurian-NMP-46-saat-diamankan-di-Polsek-Denpasar-Tiimur.jpg)