Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Per 1 April TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik, Berikut Langkah Pemkot Denpasar

Per 1 April TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik, Berikut Langkah Pemkot Denpasar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.
Deretan truk sampah ini tetap mengantri membuang sampah ke TPA Suwung pada, Senin 2 Maret 2026. Swakelola Sampah Bali Batal Demo, Nego TPA Suwung Tetap Dibuka Hingga Juni 2026 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Per 1 April 2026 ini, pembuangan sampah organik ke TPA Suwung Denpasar dilarang.

Oleh karena itu, Pemkot Denpasar menyiapkan tiga tempat untuk penampungan dan pengolahan sampah organik.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Rabu, 25 Maret 2026.

Ketiga tempat tersebut meliputi TPST Kesiman Kertalangu, Padangsambian Kaja, dan Tahura Ngurah Rai Pedungan.

Baca juga: Upacara Matur Piuning Di Pura Luhur Uluwatu Bali, Bupati Badung: Wujud Bhakti Dan Permohonan Restu

"Tanggal 1 April tidak boleh buang sampah yang ada unsur organiknya. Untuk atasi itu kita sudah siapkan tiga tempat. Itu kita siapkan untuk penampungan organik," paparnya. 

Selain tempat, pihaknya juga menyiapkan tiga unit mesin untuk mencacah sampah organik.

Sehingga sampah tersebut bisa diolah menjadi kompos.

Terkait hasil pengolahan sampah organik tersebut, pihaknya pun telah melaporkan hal itu ke Gubernur Bali.

Baca juga: 45.615 Orang Telah Menyeberang dari Jawa ke Bali H+2 Lebaran, Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Pertanian Provinsi Bali untuk penyalurannya.


"Nanti sampah organik yang dihancurkan itu akan diambil Pemprov Bali melalui Dinas Pertanian untuk dialokasikan ke kebun-kebun milik Pemprov Bali," paparnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved