Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Akan Bantu Penanganan Sampah Organik Sisa Upakara Warga Secara Gratis
Pemkot Denpasar Akan Bantu Penanganan Sampah Organik Sisa Upakara Warga Secara Gratis
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Per 1 April 2026, sampah organik dilarang dibuang di TPA Suwung.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Denpasar menyiapkan layanan untuk penanganan sampah organik dalam jumlah besar atau sampah organik sisa upakara.
Warga tinggal menghubungi kontak yang disediakan serta mematuhi beberapa persyaratan, sampah akan langsung diangkut DLHK secara gratis.
Baca juga: Tak Bisa Ditunda, DLHK Badung Paksa Perkantoran di DLHK BadungPilah Sampah
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, untuk sampah sisa upakara seperti ngaben, pernikahan, odalan dan sebagainya akan dibantu penangannya oleh DLHK.
Pihaknya akan menyediakan nomor telepon khusus yang bisa dihubungi untuk penanganan sampah organik dalam jumlah besar tersebut.
"Karena kami akan membantu penanganan sampah sisa upakara. Misalnya ada sampah seperti ngaben, nganten, kita siapkan telepon khusus untuk sampah. Nanti kaling bisa hubungi nomor itu dan diambil DLHK," jelasnya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Baca juga: Bupati Badung Beri Dukungan bagi Putri Indonesia Bali 2026 Victoria Veronica Titisari Kosasieputri
Untuk penanganan sampah organik ini, pihaknya telah menyediakan mesin pencacah yang berada di tiga TPST.
Diantaranya TPST Tahura, TPST Kesiman Kertalangu serta TPST Padangsambian Kaja.
Hasil pencacahan sampah ini akan menjadi kompos yang nantinya akan disalurkan kepada kebun-kebun milik Pemerintah Provinsi Bali.
Pelayanan ini akan dimulai per 1 April 2026.
Untuk mendapat layanan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga.
Syarat itu meliputi, merupakan warga Kota Denpasar, sudah memiliki teba modern, tong komposter atau kantong komposter serta sudah ikut bank sampah.
Selain itu persyaratan lainnya yakni sampah yang ditangani hanya sampah organik tidak tercampur, merupakan sampah fresh sisa upakara, bukan sampah yang dikumpulkan beberapa hari.
Warga bisa menghubungi kontak 0361 413930 untuk mendapatkan layanan tersebut.
Kepala DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wibawa mengatakan, dengan pelarangan sampah organik ke TPA Suwung, penanganan akan dimaksimalkan di sumber.
"Jika di sumber belum bisa ditangani terutama untuk kegiatan upacara, baru akan kami koordinasikan untuk kita tangani," katanya. (*)
| Atasi Gangguan Air di Kawasan Denbar, PDAM Usulkan Penambahan Booster dan Reservoar ke Pemprov Bali |
|
|---|
| Denpasar Lampaui Target Wajib Belajar 12 Tahun, Lama Sekolah Rata-rata 14,14 Tahun |
|
|---|
| Atasi Sampah Organik, Pemkot Denpasar Bagikan 40 Ribu Komposter Bag Dibagikan ke Warga |
|
|---|
| Per 1 April TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik, Berikut Langkah Pemkot Denpasar |
|
|---|
| Sertifikat Diserahkan, Pemkot Denpasar Berencana Perbaiki Drainase dan Jalan Karya Makmur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Wali-Kota-Denpasar-IGN-Jaya-Negara-528.jpg)