Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Empat Kelompok Pengguna Sound System Saat Pengarakan Ogoh-ogoh Penuhi Panggilan Satpol PP

Empat Kelompok Pengguna Sound System Saat Pengarakan Ogoh-ogoh Penuhi Panggilan Satpol PP

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Perwakilan kelompok yang menggunakan ogoh-ogoh saat pengerupukan penuhi panggilan Satpol PP Denpasar. 4 Kelompok Pengguna Sound System Saat Pengarakan Ogoh-ogoh Penuhi Panggilan Satpol PP Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kelompok pemuda yang menggunakan sound system saat pengarakan ogoh-ogoh ketika Pengerupakan pada 18 Maret 2025 lalu telah dipanggil Satpol PP Kota Denpasar.

Namun dari enam kelompok, saat ini baru empat kelompok yang memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dihubungi Sabtu, 28 Maret 2026 mengatakan, empat kelompok tersebut telah memenuhi penggilan pada 25 Maret kemarin.

Baca juga: Mobil Anggota Polri Diamuk Oknum Debt Collector Di Kuta Bali, Polresta Buru Pelaku Yang Masih Buron

"Saat ini kami masih menunggu dua kelompok lagi. Mereka juga sekaligus mengambil sound system yang kami sita," ungkapnya.

Dirinya mengatakan, hal itu merupakan upaya penegakkan Perda No. 9 Tahun 2024 dan Perwali No. 11 Tahun 2025  untuk menjaga budaya ogoh-ogoh dari penggunaan sound system pada saat pengerupukan.

Baca juga: Mobil Anggota Polri Diamuk Oknum Debt Collector Di Kuta Bali, Polresta Buru Pelaku Yang Masih Buron

Keempat kelompok tersebut menghadap PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)  Satpol PP Kota Denpasar dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran sound system kembali. 


Kelompok yang sudah menghadap yakni Kelompok F yang diamankan di Jalan Gunung Agung, Kelompok pemuda B yang diamankan di Jalan Gunung Agung.


Lalu Kelompok NB yang diamankan di Jalan Sari Gading, dan Kelompok KT yang diamankan di Jalan Gunung Agung.


"Dan kami mengimbau kepada dua pemilik sound system lagi yang masih berada di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk segera mengambilnya ke kantor," katanya.


Bawa Nendar menambahkan, masyarakat juga bisa mengadukan pelanggaran ketertiban umum melalui layanan GARBASITA.


Layanan berbasis WA bot GARBASITA ini bisa dihubungi melalui nomor 081337338326.


Ia meminta pengaduan juga dilengkapi dengan bukti otentik. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved