Seputar Bali
Dalam Sebulan, Tim URC Satreskrim Polresta Denpasar Berhasil Tangkap 34 Maling
Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran bergerak cepat menekan angka kriminalitas jalanan dengan menangkap puluhan pelaku.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran bergerak cepat menekan angka kriminalitas jalanan dengan menggulung puluhan pelaku kejahatan.
Hasil evaluasi dan analisis mendalam terhadap situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Denpasar melahirkan pembentukan Tim Opsnal khusus bernama Unit Reaksi Cepat (URC).
Tim taktis ini terdiri dari 90 personel gabungan dari Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek jajaran yang dikendalikan langsung di bawah komando Kasat Reskrim.
Sebagaimana disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang dalam press release di Mapolresta setempat, pada Senin 25 Mei 2026.
Baca juga: Kadek Mas Meninggal Dunia di Jepang, PMI asal Jembrana Dilaporkan Sakit
"Dalam kurun waktu operasi dari akhir April hingga Mei 2026, tim ini berhasil mengungkap total 28 kasus tindak pidana kejahatan," ungkap Kapolresta Denpasar.
Pengungkapan ini meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian biasa (cusa).
"Yang pertama kasus curanmor, itu 12 kasus. Ini dengan jumlah barang bukti roda dua yaitu 17 unit,”
“Yang kedua curat, ini enam kasus. Yang ketiga curas, satu kasus. Dan yang keempat pencurian biasa, ini ada 9 kasus," bebernya.
Kombes Pol Leonardo David Simatupang menjelaskan dari 28 kasus tersebut, 34 tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"Dari tersangka ini, ada satu residivis, yaitu ini kasus yang ada di wilayah Denpasar Barat, yaitu pelaku curanmor," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Unit Reaksi Cepat berkekuatan hampir seratus personel ini memang sengaja dirancang untuk merespons keresahan masyarakat secara cepat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.
Baca juga: Nyoman Mada Sampai Sakit Kepala, Warga Keluhkan Bau Limbah Bulu Ayam di Tojan Klungkung
"Terkait perkembangan situasi dari analisa dan evaluasi, maka saya selaku Kapolresta membentuk tim opsnal, yaitu Unit Reaksi Cepat dari masing-masing Polsek dan Sat Reskrim," kata dia.
"Dan jumlahnya ada 90 orang. Ini dengan maksud untuk melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus 4C yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar," jabarnya.
Kapolresta menjabarkan secara rinci peta pengungkapan kasus kejahatan 4C tersebut.
Dari total 28 kasus yang berhasil diungkap, tindak pidana curanmor menduduki peringkat teratas dengan jumlah 12 kasus yang melibatkan 14 tersangka laki-laki.
Menyusul di belakangnya adalah kasus curat sebanyak 6 kasus dengan total 9 tersangka yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 perempuan.
Sementara itu, kasus curas tercatat sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka laki-laki, dan kasus pencurian biasa mendominasi sisanya dengan 9 kasus yang menyeret 10 tersangka laki-laki.
"Untuk pelaksanaan penegakan hukum, yaitu pengungkapan kasus, bahwa bulan April telah dilakukan pengungkapan kasus sebanyak 28 kasus dengan rincian, yaitu yang pertama kasus curanmor, itu 12 kasus," ujarnya.
"Ini dengan jumlah barang bukti roda dua yaitu 17 unit. Yang kedua curat, ini enam kasus. Yang ketiga curas, satu kasus. Dan yang keempat pencurian biasa, ini ada 9 kasus," beber Kapolresta Denpasar.
Dari total 34 tersangka yang diringkus—dengan rincian gender 33 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, tanpa melibatkan anak-anak, terdapat satu nama residivis kambuhan yang kembali ditangkap oleh jajaran Polsek Denpasar Barat.
Baca juga: Mouratoglou Tennis Center Bali Buka Lapangan Baru, Rasakan Pengalaman Tenis Berkelas Internasional
Berdasarkan data laporan kepolisian nomor LP-B / 41 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK DENBAR / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI tertanggal 30 April 2026, residivis tersebut diketahui bernama Edi Siswanto.
Seorang pria kelahiran Jember yang bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Edi diringkus setelah melancarkan aksinya di depan Toko Antik, Jalan Gunung Atena Nomor 54, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Modus yang digunakannya tergolong klasik, yakni bertindak sebagai eksekutor yang memanfaatkan kelengahan korban dengan menggasak sepeda motor yang diparkir dalam kondisi kunci masih nyantol di kendaraan.
Catatan kepolisian menunjukkan pelaku memang pernah ditahan di Polresta Denpasar atas kasus serupa.
Dalam penangkapan massal ini, pihak kepolisian menyita tumpukan barang bukti yang sangat beragam dari tangan para pelaku.
Barang bukti uang tunai yang disita meliputi satu bendel pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar dengan total nilai Rp200.000, serta uang tunai lain senilai Rp102.000 yang terdiri dari satu lembar pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp2.000.
Polisi juga menyita lima lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Fariz Junaeni RM dengan nomor rekening 1450018732467 dan 1450018698684 yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
Tak hanya itu, deretan kendaraan roda dua hasil curian juga berhasil diamankan, di antaranya satu unit Honda Beat hitam tahun 2024 bernomor polisi DR 2582 ZQ.
Satu unit Yamaha Nmax hitam tahun 2020 bernomor polisi DK 4935 FBS, satu unit Honda Scoopy merah-hitam bernomor polisi DK 4658 TS.
Satu unit Honda Scoopy warna hitam, satu unit Yamaha Freego bernomor polisi DK 4047 KAM, serta satu unit Honda Vario bernomor polisi DK 3012 KAS.
"Secara keseluruhan, ada 17 unit sepeda motor roda dua yang berhasil diamankan petugas untuk dilakukan pendataan lebih lanjut," jelasnya.
Selain kendaraan, petugas juga menyita berbagai gawai elektronik milik korban, termasuk satu unit iPhone 11 warna hitam, satu unit iPhone 16 Pro warna putih, satu unit telepon genggam merek Xiaomi, satu buah rompi ojek online, dan satu buah helm IX yang kerap digunakan pelaku untuk memuluskan penyamaran mereka.
Penangkapan ini juga mengungkap sisi brutal para pelaku dengan ditemukannya sejumlah senjata tajam dan barang bukti hasil penjarahan toko seperti dua buah pisau dapur berujung runcing dengan gagang dan sarung hitam di mana salah satunya memiliki spesifikasi panjang bilah 10 cm, lebar bilah 1 cm, dan panjang gagang 9 cm.
Petugas juga menyita satu potong baju lengan panjang warna hitam bertuliskan EXCELLENT, sebuah helm warna putih, serta satu kantong plastik besar berisi 258 jenis rokok berbagai merek dan empat tabung gas melon yang digondol dari toko kelontong milik warga.
Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengingatkan warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang melakukan pengecekan dengan membawa dokumen resmi kendaraan.
"Dari 17 unit ini dilakukan pendataan dan nanti akan dilakukan pengembalian terhadap pemilik yang bisa menunjukkan daripada surat dari ranmor tersebut,”
“Dan saya ingatkan, saya pesan kepada masyarakat juga untuk dapat bekerja sama mengambil unit-unit ini, dan kami sampaikan bahwa pengambilan tidak akan dikenakan biaya," ucapnya.
"Kita tidak akan meminta uang sepeser pun terhadap pengambilan kendaraan ini," tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang.
Di samping itu, untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan, Kapolresta mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan panggilan darurat kepolisian di nomor 110 secara bijak jika melihat indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Di sini kami mohon kerja samanya, juga disampaikan kepada masyarakat, terhadap layanan 110,”
“Apabila ada melihat ataupun mendengar informasi terjadinya gangguan kamtibmas, ini bisa langsung menghubungi 110 karena 110 ini tidak ada beban biaya ataupun pulsa. Ini bebas pulsa," terangnya.
"Jadi, apabila memberikan informasi cepat, maka Unit Reaksi Cepat juga, khususnya opsnal yang ada Sat Reskrim dan Polsek yang dikendalikan oleh Kasat Reskrim, ini bisa bekerja secara cepat," pungkas Kombes Pol Leonardo David Simatupang.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra menambahkan rincian mengenai operasional Tim URC di lapangan, terutama dalam menangani kasus-kasus krusial seperti jambret atau pencurian dengan kekerasan yang kerap meresahkan sektor pariwisata.
Pengungkapan menonjol terjadi di wilayah hukum Polsek Kuta, di mana para pelaku kejahatan jalanan ini kerap menjadikan wisatawan asing maupun domestik sebagai sasaran empuk mereka.
"Kami berhasil, salah satunya, terkait dengan kasus jambret atau atau pencurian dengan kekerasan,”
“Di mana kasus ini terjadi di Wilkum Polresta Denpasar, tepatnya di Kecamatan Kuta, dengan, seperti biasa, menyasar para wisatawan," kata Kompol Agus.
"Namun, atas reaksi cepat yang sudah kita laksanakan, pelaku berhasil kita amankan pada saat menjelang ataupun melaksanakan aksi yang selanjutnya," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar juga menegaskan bahwa kesuksesan pengungkapan berlapis ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat sipil yang bersedia menjadi mata dan telinga kepolisian di lapangan, baik melalui kesaksian maupun dukungan fasilitas keamanan mandiri seperti kamera pengawas.
"Unit Reaksi Cepat ini tentunya tidak akan terlepas berhasil atas kerja sama dari masyarakat sekitarnya dan terkait dengan pemasangan CCTV," tutur dia.
"Sekali lagi, mungkin kami bisa menghimbau pada kesempatan hari ini untuk terkait dengan pemasangan CCTV, khususnya di tempat-tempat umum yang mengarah ke lokasi jalan," papar Kompol Agus Riwayanto Diputra.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh barang bukti 17 unit sepeda motor yang kini terparkir di halaman Mapolresta akan segera dikembalikan kepada para pemilik sahnya secara gratis.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi tuntutan hukum berat dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Press-release-tindak-pidana-4C-oleh-Kapolresta-Denpasar1.jpg)