Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Pria Asal NTT Ditangkap di Gianyar Usai Curi Peralatan Proyek Padel di Canggu

Pria Asal NTT Ditangkap di Gianyar Usai Curi Peralatan Proyek Padel di Canggu

Tidak Ada/istimewa
Pelaku MBR saat diamankan Polsek Kuta Utara pada Selasa 7 April 2026 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  –  Seorang pemuda berinisial MBR (20), yang diketahui berasal dari  Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, diamankan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara. Pria itu diamankan lantaran kedapatan mencuri peralatan pada proyek bangunan di lapangan padel yang berlokasi di Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

Menariknya usai melakukan pencurian beberapa peralatan proyek, dia pergi ke Gianyar untuk mencari kerja. Selain itu juga berencana menjual semua barang hasil curiannya.

Ps Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti Selasa 7 April 2026 menjelaskan bahwa pengungkapan itu langsung dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Annas Yoga Wicaksana bersama Panit 1 Reskrim IPDA Muhammad Iqbal Alfarisyi. Diakui pencurian itu diketahui terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 Wita.

Baca juga: TRAGIS Dekati Cewek di Kawasan Kuta, Berakhir Tewas dengan Obeng Tertancap di Kepala

Saat itu, korban I Wayan Suarsana (36) datang ke lokasi proyek untuk mengajak para pekerja melanjutkan pekerjaan. Namun setibanya di lokasi, korban justru mendapati proyek dalam kondisi kosong.

Dari delapan pekerja yang sebelumnya berada di proyek, tidak satu pun ditemukan di tempat. Korban kemudian berkoordinasi dengan pekerja lainnya dan mendapat informasi bahwa kedelapan orang tersebut berencana berhenti bekerja.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Perselisihan Berujung Korban Tewas dengan Obeng Menancap di Pantai Kuta

"Namun saat itu dia langsung mengecek sejumlah peralatan proyek, dan didapati sejumlah barang-barang hilang," ucapnya.


Dari laporan korban, sejumlah barang yang hilang yakni dua lampu sorot, satu gulung kabel warna biru, satu gulung kabel warna hitam, serta satu mata bor.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,15 juta," bebernya.


Berdasarkan laporan yang masuk, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada salah satu pekerja. Bahkan sebelumnya dalam penyelidikan, aparat kepolisian sempat memeriksa delapan pekerja yang sebelumnya ingin berhenti bekerja.


"Jadi kecurigaan memang kepada mantan pekerja. Sehingga kita lakukan pengejaran," ucapnya.


Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya pelaku  diamankan di Jalan Raya Taro, Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Gianyar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.


"Ia mencuri dengan cara mengambil barang-barang tersebut secara langsung saat kondisi proyek sepi," jrlasnya


Diketahui, pelaku juga mengaku berniat menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian.


"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahkan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved