Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026, 20 Tersangka Diamankan

Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali berhasil mengungkap 19 kasus kriminal sepanjang April 2026.

Tayang:
Istimewa
Pers rilis: Polres Gianyar menggelar pengungkapan kasus sepanjang bulan April, Kamis 30 April 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali berhasil mengungkap 19 kasus kriminal sepanjang April 2026.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Kamis, 30 April 2026. Para tersangka dan barang bukti telah diamankan.

Kapolres Gianyar, Chandra C. Kesuma, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang ditangani, pihaknya mengamankan 20 orang tersangka yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.

“Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Baca juga: IGM Embat Uang Tunai Rp7 Juta, Residivis Spesialis Bobol Warung “Dijuk” Polisi

Beragam tindak pidana berhasil diungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi, seperti kawasan permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik.

Menurut Kapolres, sebagian besar pelaku memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang tidak dikunci dengan baik, barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan, serta kondisi lingkungan yang sepi.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus percobaan pencurian di wilayah Blahbatuh.

Baca juga: GAK KAPOK! Pria Asal Tabanan Terlibat Kasus Pencurian, Residivis Dibekuk & Kerap Beraksi di Canggu!

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga merusak bagian rumah korban, namun gagal membawa barang. Meski demikian, korban tetap mengalami kerugian materiil.

Polres Gianyar juga menemukan adanya sejumlah pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian serius aparat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku kejahatan berulang.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar,” tegasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Residivis Nyambi Jualan Cilok di Nusa Penida, Kembali Beraksi Curi Motor

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan," ujar Chandra.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (*)
 

 

Berita lainnya di Polres Gianyar
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved