Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Pria 32 Tahun Disergap di Pelabuhan Gilimanuk, Terungkap Dosa-dosanya

Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali berhasil mencegat dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak kejahatan di pintu keluar Bali

|
Tidak Ada/istimewa
Petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di pintu keluar Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Kamis 22 Januari 2026 dinihari. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali berhasil mencegat dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak kejahatan di pintu keluar Bali.

Adalah ES (32), terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Badung yang kemudian hendak kabur ke Pulau Jawa. Ia diamankan saat naik mobil travel. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polres Badung, Kamis 22 Januari 2026 pagi kemarin.

Menurut informasi yang diperoleh, pengamanan terduga pelaku curanmor tersebut berawal dari koordinasi antara Polres Badung dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Awalnya petugas menerima informasi bahwa ada pergerakan seorang DPO curanmor yang bergerak ke arah Pelabuhan Gilimanuk untuk menyeberang ke Jawa.

Baca juga: Hujan Berkepanjangan, Harga Sayuran di Gianyar Merangkak Naik

Polsek Gilimanuk kemudian melakukan pemeriksaan lebih ketat lagi terutama terhadap mobil travel. ​Hingga akhirnya, sekitar pukul 01.50 WITA, petugas menghentikan sebuah kendaraan travel bernomor polisi P 1790 LV. Dalam pemeriksaan di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, anggota Unit Reskrim menemukan orang yang dicurigai, yakni seorang pria berinisial ES (32). 

​Ketika diinterogasi petugas, terduga pelaku ES mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor matik di wilayah Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin 19 Januari 2026 lalu. Ia mengaku berperan membantu rekannya, AR, yang saat ini diduga sudah berada di wilayah Jawa Timur.

Baca juga: Polres Badung Bicara Penanganan Perkara WNA New Zealand Hingga Terkatung 4 Bulan di Rudenim

​Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, ​satu unit ponsel merk Vivo, ​tas pinggang berisi peralatan kerja dan tas berisi pakaian yang digunakan untuk pelarian.

"Setelah kita amankan dan interogasi, yang bersangkutan mengaku membantu pelaku lainnya," jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra saat dikonfirmasi, Jumat 23 Januari 2026.


Setelah diamankan, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Badung untuk proses serah terima terduga pelaku ES. Sekitar pukul 08.40 WITA, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut. 


"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Badung untuk penanganan lebih lanjut," sebutnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved