Berita Jembrana
Ratusan WBP Diusulkan Terima Remisi Hari Raya, Remisi Khusus Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026
Meskipun tak ada narapidana yang langsung bebas, namun mereka diusulkan menerima pengurangan masa tahanan dari 15 hari hingga 60 hari.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, diusulkan menerima remisi khusus Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Meskipun tak ada narapidana yang langsung bebas, namun mereka diusulkan menerima pengurangan masa tahanan dari 15 hari hingga 60 hari. Mereka penerima remisi didominasi narapidana kasus pidana umum, terutama narkotika.
Menurut data yang berhasil diperoleh, total ada 127 orang warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya. Rinciannya, sebanyak 54 orang diusulkan menerima remisi Hari Suci Nyepi dan 73 orang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran! Disnaker Buleleng Buka Posko Pengaduan
Baca juga: MAHAYASTRA Sebut Kemiskinan Turun, Sidang Paripurna Bupati Gianyar Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD
"Ada ratusan WBP yang kita usulkan menerima remisi khusus hari raya tahun ini," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Dia melanjutkan, mereka yang diusulkan menerima pengurangan masa tahanan ini adalah WBP yang sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif. Dari total 127 orang WBP, mereka yang terbanyak adalah WBP yang tersandung kasus pidana umum, didominasi kasus narkotika.
Sementara itu, pengurangan masa tahanan terhitung mulai dari 15 hari hingga 60 hari (2 bulan). Selanjutnya remisi ini menunggu persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) RI untuk selanjutnya dieksekusi.
"Masih berupa usulan, nantinya keputusan tergantung di pusat. Biasanya, H-1 hari raya surat keputusannya bakal turun dari pusat," jelasnya.
"Dari seluruh WBP yang menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas untuk tahun ini," imbuhnya.
Disinggung mengenai jumlah WBP saat ini di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Nyoman Tulus menyebutkan secara total ada 202 yang mendekam di balik jeruji besi. Rinciannya, 155 narapidana dan 47 orang tahanan.
"Untuk jumlah warga di Rutan Negara saat ini 202, itu narapidana dan tahanan," tandasnya. (mpa)
| 2 Pria Ditangkap di Rumah Kos Gilimanuk, Polres Jembrana Lakukan Gelar Perkara Khusus |
|
|---|
| KASUS Dugaan Chat Vulgar Guru ke Siswa di Jembrana, Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana, Kok Bisa? |
|
|---|
| LUAR Biasa! Warga Saling Bantu Angkut Batu Bagi Jembatan Perintis Garuda Jembrana yang Terus Dikebut |
|
|---|
| BAHASA 'Mabar ML' Picu Polemik, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana pada Chat Viral Guru ke Siswa? |
|
|---|
| Seluruh Guru di Jembrana Sudah ASN, Lewat Rekrutmen CPNS, PPPK hingga Skema Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ilustrasi-tangan-diborgol-56.jpg)