Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Bobol Rumah dan Gondol Uang Tunai serta Perhiasan di Jembrana Untuk.Main Judol

Bobol Rumah dan Gondol Uang Tunai serta Perhiasan di Jembrana Untuk.Main Judol

pixabay.com
Ilustrasi pencurian. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sebanyak empat orang pelaku dengan empat kasus pencurian berbeda berhasil diungkap Satreskrim Polres Jembrana selama bulan April 2026. Mulai dari pencurian buah alpukat hingga pencurian iPad. Salah satu kasusnya, pelaku menggunakan hasil curiannya hanya untuk bermain judi online (Judol).

Menurut data yang berhasil diperoleh, empat kasus yang berhasil diungkap mulai dari pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Pelaku diketahui memetik puluhan buah alpukat dari kebun milik warga dan menjualnya, dengan kerugian korban sekitar Rp1,5 juta.

Baca juga: Empat Camat di Badung Bersaing Rebut Kursi Kepala Dinas

Kemudian kasus pencurian uang tunai di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara yang mana pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur dan mengambil uang sebesar Rp5 Juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.

Selanjutnya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, dengan modus pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel bagian bangunan dan berhasil membawa kabur uang tunai serta perhiasan emas dengan total kerugian sekitar Rp16 Juta.

Baca juga: Central Spring Bed Pocket Spring Murah dan Berkualitas

Terakhir adalah kasus pencurian 1 unit iPad di Desa Batuagung. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci dan kemudian menggadaikan barang hasil curian tersebut dan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. 


"Selama bulan April ini, tim opsnal berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan empat tersangka yang diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana saat dikonfirmasi, Selasa 28 April 2026. 


AKP Alit melanjutkan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak bagian rumah untuk melancarkan aksinya, dengan motif yang didominasi faktor ekonomi.


"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara," tegasnya.


Terpisah, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya mengatakan, setiap laporan yang masuk akan tindaklanjuti secara profesional hingga para pelaku berhasil diamankan. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.


Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian.


"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana," imbaunya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved