Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Satpol PP Jembrana Sidak Tambak Udang di Melaya, Beri Peringatan Ini

Jajaran Satpol PP Jembrana sidak kegiatan tambak udang di wilayah Desa Candikusuma

Tayang:
Tidak Ada/istimewa
Petugas Satpol PP Jembrana saat melakukan sidak di usaha tambak udang di wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis 21 Mei 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Jajaran Satpol PP Jembrana sidak kegiatan tambak udang di wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Selain mendapati usaha yang belum memiliki PBG, petugas juga menemukan adanya aktivitas alat berat.

Alat berat tersebut bertujuan menormalisasi sungai kecil yang berada di Selatan tambak tersebut. Petugas mengingatkan agar tidak mengambil pasir laut dan tidak membawa pasir laut ke luar area tambak.

Menurut informasi yang diperoleh, petugas PPUD Satpol PP Jembrana mendapati ketentuan yang dilanggar. Yakni Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana.

Baca juga: Koster dan KSAD Maruli Tinjau Proyek PSEL Bali, Sampah Ditarget Jadi Sumber Energi Baru

"Kami kemarin sudah menginformasikan agar pemilik tambak untuk segera menyelesaikan perijinan (PBG) dan segera menginformasikan kepada kami apabila PBG sudah selesai," jelas Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata saat dikonfirmasi, Jumat 22 Mei 2026.

Dia melanjutkan, setelah temuan tersebut diketahui bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik provinsi Bali. Kemudian SIM BG juga sudah tinggal penerbitan PBG.

Baca juga: Belum Ada Laporan Kematian Massal Babi di Denpasar, Distan Imbau Peternak Jaga Kebersihan Kandang

Disisi lain, kata dia, pihaknya juga menemukan adanya aktivitas alat berat di kawasan tambak tersebut. Alat berat tersebut digunakan untuk melakukan normalisasi sungai kecil yang berada di sekitar. Pihaknya juga sudah mengimbau agar tidak sampai mengambil bahkan membawa pasir laut ke luar dari kawasan tambak.


"Alat berat untuk normalisasi sungai kecil yang ada disana (sekitar tambak). Kami imbau seluruh masyarakat yang berusaha agar melengkapi seluruh izinnya agar tidak melanggar ketentuan yang ada," tandasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved