Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Konflik Berkepanjangan Desa Adat Bugbug, Mediasi Tak Kunjung Ada Titik Temu

Konflik Berkepanjangan Desa Adat Bugbug, Mediasi Tak Kunjung Ada Titik Temu

Istimewa
UPACARA - Situasi di Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali, saat digelar upacara Muu-muu, Jumat (16/1/2026). Situasi sempat memanas. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Konflik berkepanjangan di Desa Adat Bugbug, Karangasem kembali menjadi sorotan publik, setelah adanya ketegangan antar dua kelompok warga setempat saat pelaksanaan ritual Muu-muu di desa adat setempat, Jumat (16/1/2026).

Publik menilai Pemerintah Karangasem harus turun, untuk menengahi polemik yang berlarut-larut tersebut. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karangasem I Ketut Indra Sutawan mengatakan, sebelumnya Pemda Karangasem bersama Forkopinda (forum pimpinan daerag) Kabupaten Karangasem telah berupaya melalukan mediasi. Hanya saja saat pelaksanaanya, belum menemukan titik temu.

Baca juga: Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi, Asuransi Jasindo Gelar Literasi Keuangan di Bali

Bahkan ketika mediasi tersebut, salah satu pihak kelompok masyarakat tidak hadir. Hal itu membuat mediasi mandek.

"Kami dari pemerintah daerah sudah berusaha untuk melakukan mediasi dengan harapan bisa menemukan solusi tapi sampai sekarang belum menemukan jalan keluar,” kata Sutawan, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: DLHK Denpasar Tanam 500 Bibit Pohon Perindang di Pinggir Jalan hingga DAS Tukad Badung

Ia juga mengatakan, Desa Adat berbentuk otonom yang berarti memiliki aturan atau awig-awig tersendiri yang berlaku di wilayah tersebur. Sehingga pemerintah daerah pun tidak bisa masuk terlalu jauh ke subtansi terlalu jauh terkait ketentuan di desa adat setempat.


Namun pemerintah tetap berupaya mengedepankan penyelesaian masalah, melalui musyawarah.


"Intinya, kapanpun kami siap  memfasilitasi kedua belah pihak  bertemu dan melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar," ungkapnya.


Selain itu, berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019, Desa Adat merupakan subjek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali. Seluruh aspek penyelenggaraan adat hingga awig-awig atau aturan, perarem atau rapat hingga penyelesaian perkara atau permasalahan adat merupakan kewenangan Provinsi Bali melalui Majelis Desa Adat (MDA) bukan kewenangan Kabupaten atau Kota.


Sehingga menurutnya posisi sikap pemerintah daerah Pemda Karangasem, yakni tetap menghormati kewenangan desa adat dan MDA, bersikap netral dan menjadi fasilitator dalam dinamika yang terjadi, mendorong penyelesaian melalui mekanisme paruman dan tata kelola adat.


"Serta menempatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai prioritas utama," jelasnya.


Sementara Ketua MDA Kabupaten Karangasem I Komang Sujana mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan MDA Provinsi Bali untuk mencari solusi terkait konflik di Desa Adat Bugbug.


"Kami harap kedua kelompok bisa duduk bersama dari hati ke hati sehingga permasalahan bisa terselesaikan dan masyarakat kembali berdamai,” harap Sujana. (mit).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved