Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Klungkung

KIAN PANJANG, Diduga Terlibat Korupsi, Kakak Kandung dan Ipar Eks Perbekel Dawan Kaler Ditahan

KIAN PANJANG, Diduga Terlibat Korupsi, Kakak Kandung dan Ipar Eks Perbekel Dawan Kaler Ditahan

Istimewa
KORUPSI - Penyidik Pidsus Kejari Klungkung melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka dugaan korupsi dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, IWS dan IGSW, pada Kamis (12/2/2026). Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IWS dan IGSW. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejari Klungkung kembali menahan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.

Keduanya merupakan kakak kandung dan ipar dari mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, yang lebih dahulu diproses hukum dalam perkara yang sama.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Klungkung melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Berkunjung ke Bali, Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Badung, Ini Keluhan Langsung Pedagang

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IWS dan IGSW.

Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat bersama I Kadek Sudarmawa dalam penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba selama periode 2014 hingga 2020.

Baca juga: Wisatawan China Ditemukan Tewas Tenggelam Saat Bermain di Pantai Canna Nusa Dua

Dugaan praktik korupsi tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.726.764.000.


Menurutnya, perkara yang menjerat mantan Perbekel Dawan Kaler saat ini masih berproses di tingkat Mahkamah Agung. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan kasasi karena menilai putusan terkait uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan.


“Vonisnya dinyatakan terbukti, hanya terkait besaran uang pengganti yang dinilai belum sesuai harapan,” ujar Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma.


Dalam perkara ini, tersangka IWS dan IGSW dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Usai pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum berencana segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan lebih lanjut.


“Atas penyerahan tersangka dan barang bukti ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ungkapnya. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved