Berita Klungkung
Kedapatan Konsumsi Miras Saat Jam Kerja, 4 Pegawai Pasar Umum Galiran Bali Ditindak
Berbekal rekaman CCTV, pihaknya langsung memanggil pegawai tersebut untuk diberikan pembinaan tegas.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Empat pegawai di Pasar Umum Galiran harus mendapatkan penindakan tegas, setelah kedapatan mengonsumsi miras saat jam kerja.
Tidak tanggung-tanggung, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung mengancam memberhentikan secara tidak hormat pegawai tersebut, jika kembali kedapatan minum miras saat jam kerja.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa mengatakan, keempat pegawainya itu merupakan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Mereka terekam CCTV, minum miras saat bekerja. Empat pegawai itu ada yang sebagai petugas parkir, dan keamanan pasar
Baca juga: Puluhan UMKM Meriahkan Festival Ramadan, Dorong Transaksi Digital
"Kegiatan mereka (mengonsumsi miras) terekam CCTV,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Berbekal rekaman CCTV, pihaknya langsung memanggil pegawai tersebut untuk diberikan pembinaan tegas.
Menurut Dharma Suyasa, pegawai di pasar harus dituntut memiliki tanggung jawab dan disiplin tinggi.
Terlebih pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Alis Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.
“Dampaknya memberikan kesan buruk, kinerja tidak maksimal. Mereka ini bekerja diujung tombak penggali PAD. Kalau dia tidak disiplin, PAD tidak maksimal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan pembenahan di lingkungan UPTD Pengelolaan Pasar Klungkung, termasuk di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung
”Kami saat ini tengah berbenah untuk memberikan pelayanan yang baik menjaga pendapatan daerah,” ujarnya. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dinas-Koperasi-UKM-Perindustrian-dan-Perdagangan-Kabupaten-Klungkung.jpg)