Berita Klungkung
DPRD Klungkung Respons Pandangan Bupati atas 3 Ranperda Inisiatif
Anggota DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Supartha menjelaskan, secara prinsip DPRD sependapat dengan sejumlah masukan dari pihak eksekutif
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Bupati Klungkung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni tentang maskot daerah, pemberdayaan usaha mikro, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut dibacakan saat sidang paripurna di Kantor DPRD Klungkung, Senin (13/4/2026) yang dipimpin Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria.
Anggota DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Supartha menjelaskan, secara prinsip DPRD sependapat dengan sejumlah masukan dari pihak eksekutif, khususnya terkait penguatan substansi aturan agar lebih implementatif.
Baca juga: Tinjau TPST Tahura I, DPRD Denpasar Dorong Bisa Kelola 300 Ton Sampah per Hari
Untuk Ranperda Maskot Kabupaten Klungkung, DPRD menilai perlu adanya perluasan pengaturan pemanfaatan maskot. Tidak hanya digunakan pada perayaan hari besar daerah, tetapi juga mencakup hari besar nasional, kegiatan pendidikan, hingga promosi daerah.
“Penggunaan maskot seperti Tari dan Lagu Sekar Cempaka akan diperluas cakupannya melalui penyempurnaan pasal-pasal dalam ranperda,” ujarnya.
Baca juga: ISU BBM Solar Naik Picu Lonjakan Harga Pasir Galian C Karangasem, Sopir Truk Terpaksa Parkir Armada
Selain itu, DPRD juga menyetujui penguatan peran lintas sektor dalam pelestarian maskot, termasuk keterlibatan perangkat daerah, desa, desa adat, hingga komunitas budaya. Namun, untuk urusan pembudidayaan dan penelitian, leading sektor tetap berada pada OPD bidang pertanian, dengan dukungan dari sektor lingkungan hidup sesuai kebutuhan.
Terkait pengawasan, DPRD berpandangan pengaturannya cukup ditegaskan melalui Peraturan Bupati, termasuk pelibatan Satpol PP sebagai pengawas pelaksanaan perda.
Sementara itu, dalam Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, DPRD menilai bahwa judul yang digunakan sudah sesuai dengan substansi, meskipun mencakup aspek yang lebih luas seperti kemudahan usaha, perlindungan, kemitraan, hingga insentif.
“Semua itu masih dalam kerangka pemberdayaan usaha mikro, sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam undang-undang,” jelasnya.
DPRD juga sepakat untuk menambahkan pengaturan lebih rinci terkait bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro, termasuk mekanisme dan pembiayaannya melalui Peraturan Bupati. Selain itu, sejumlah penyesuaian redaksional dan substansi juga akan dilakukan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada Ranperda LP2B, DPRD menyoroti pentingnya penetapan data dan luasan lahan secara akurat dan berbasis regulasi nasional. Saat ini, luas lahan baku sawah di Klungkung tercatat sekitar 3.572,22 hektare, dengan 3.411,70 hektare di antaranya masuk kategori lahan sawah dilindungi.
Namun demikian, DPRD menilai pembahasan Ranperda LP2B masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, pembahasan tingkat II atau persetujuan bersama diusulkan untuk ditunda sementara.
“Kami ingin pembahasan dilakukan lebih komprehensif melalui forum diskusi bersama OPD terkait sebelum difasilitasi ke tingkat provinsi,” ujarnya.
Dalam aspek pengendalian dan sanksi, DPRD menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah bertahap (ultimum remedium), di mana sanksi pidana menjadi langkah terakhir setelah sanksi administratif tidak dipatuhi.
Secara umum, DPRD memastikan seluruh masukan dari Bupati akan menjadi bahan penyempurnaan tiga Ranperda tersebut, agar menghasilkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Klungkung. (mit)
| Pembangunan Pelabuhan Baru di Desa Pesinggahan Bali, Masih Tertahan Masalah Status Aset |
|
|---|
| Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, DPRD Klungkung Soroti Kebocoran Anggaran Hingga Masalah Layanan Publik |
|
|---|
| Rumah Hancur Diterjang Abrasi, 7 KK Warga di Pantai Mongalan Segera Dipindah ke Rumah Deret |
|
|---|
| Rumah di Pantai Mongalan Klungkung Hancur Diterjang Abrasi, 12 KK Kehilangan Tempat Tinggal |
|
|---|
| Terkendala Status Lahan Kerta Gosa, Restorasi Pemedal Agung Belum Dapat Dimulai Pemkab Klungkung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Klungkung-Anak-Agung-Gde-Sayang-Supartha.jpg)