6 Bulan Tunjangan Profesi Guru PNS Sebesar Gaji Pokok Tersendat
Ia berharap ada perbaikan sistem untuk proses pencairan TPG ini, agar setiap tahun permasalahan ini tidak berulang.
Penulis: Cisilia Agustina. S | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wayan Runa tak bisa berkata apapun mendapat pertanyaan tentang kapan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bakal cair.
Pertanyaan yang diajukan para guru kepada Kepala SDN 6 Ubung ini menyusul belum cairnya TPG sejak bulan Januari 2016 lalu.
"TPG sejak triwulan satu hingga kini sudah memasuki akhir triwulan kedua belum juga diterima. Bukan hanya saya, tapi guru kelas juga. Memang sering begitu,” ujar Runa kepada Tribun Bali, Rabu (25/5/2016).
Besaran TPG atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), setiap bulan untuk guru PNS diterima sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk guru non-PNS, besaran TPG ditetapkan Rp 1,5 juta per orang per bulan.
Tujuan dari pemberian TPG ini untuk peningkatan kesejahteraan guru, melalui peningkatan profesionalisme mengajar.
Runa menambahkan, keterlambatan ini biasanya hingga 7 bulan.
Itupun kemudian yang baru dicairkan baru untuk triwulan satu.
Ia berharap ada perbaikan sistem untuk proses pencairan TPG ini, agar setiap tahun permasalahan ini tidak berulang.
“Biasanya sampai 7 bulan, itu pun baru cair untuk triwulan satu. Tapi setelahnya memang cukup lancar. Ya semoga ada perbaikan sistem, apalagi sekarang mau liburan, biar adalah bekal kami,” ujar Runa.
Hal senada juga diungkapkan Ketut Mudita, Wakil Kepala SMAN 7 Denpasr.
Selain dana yang belum cair, dia juga menyampaikan belum mengetahui apakah SK TPG tersebut sudah tervalidasi dan diturunkan.
Hingga saat ini ia belum mendapat informasi terkait hal tersebut.
“Belum turun, baik triwulan satu maupun dua. Untuk SK pun saya belum tahu, apakah sudah keluar apa belum. Saya belum dapat informasinya,” ujar Mudita.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Denpasar, AA Gede Wiratama menyampaikan, sebenarnya dana tersebut sudah ada di kas daerah (kasda), namun belum bisa dicairkan dikarenakan belum turunnya perintah dari pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/grafis-tunjangan-guru_20160526_115809.jpg)