Tuntutan Maksimal Terdakwa Bentrok Ormas Teuku Umar Hanya 5 Tahun Penjara
Atas tuntutan jaksa, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang 11 Agustus mendatang.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar digelar, Kamis (4/8/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Persidangan dengan agenda tuntutan ini menjatuhkan tuntutan maksimal 5 tahun penjara.
Terdakwa yang dihadirkan I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir (25), Gusti Putu eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna (20), I Wayan Ginarta alias Egi (29) dan I Nyoman Suwanda alias Wanda (28), ini dengan jaksa Nyoman Bela P Atmaja dan I Kadek Wahyudi menuntut keempatnya pidana penjara lima tahun.
Jaksa menilai para terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing 5 tahun. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Bela dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ketua, I Gede Ginarsa.
Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan sangat merasa bersalah.
"Keempat terdakwa menyerahkan diri ke polisi," urai Jaksa Kadek Wahyudi.
Atas tuntutan jaksa, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang 11 Agustus mendatang.
Sidang pun langsung dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus dan I Ketut Mertayasa alias Toplus.
Terpisah, masih dalam kasus yang sama, jaksa I Gede Wiraguna Wiradarma membacakan surat tuntutannya untuk tiga terdakwa yaitu Didik Eko Purwanto alias Didik dan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca dan I Gusti Agung Adi Sastra alias Gung Adi (ketiganya dalam berkas terpisah).
Dalam tuntutan, jaksa Wiraguna menuntut Didik dan Gung Panca dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Gung Adi dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didik Eko Purwanto alias Didik dan I Gusti Agung Gede Agung alias Gung Panca dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dikurangi selama berada dalam tahanan. Para terdakwa dengan perintah tetap ditahan,"tegas Wiraguna. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/para-terdakwa-bentrok-ormas_20160805_103519.jpg)