Bupati Badung Bertemu Wali Kota Denpasar Bahas Masalah Sampah
Bupati Giri Prasta tidak segan berkoordinasi dengan sesama Kepala Daerah, yakni Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Kander Turnip
Bupati Badung Bertemu Wali Kota Denpasar Bahas Masalah Sampah
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca pembatasan kuota pembuangan sampah di TPA Suwung, Denpasar, Bali, secara mendadak, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terus berupaya untuk mencari solusi terkait masalah sampah.
Setelah menangani permasalahan sampah di Badung, mulai dari mengusahakan untuk pembuangan sementara maupun menginventarisir lokasi, khususnya tanah-tanah aset Provinsi Bali dilakukan pemerintah setempat, namun belum menemukan solusi.
Bahkan Bupati Giri Prasta tidak segan untuk saling koordinasi dengan sesama Kepala Daerah, yakni Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, Senin (11/11/2019) malam.
Pertemuan yang dilaksanakan di Griya Sebasari Renon Denpasar itu membahas terkait pembatasan kuota pembuangan sampah di TPA Suwung.
Saat itu, Bupati Badung tak sendiri, ia didamping beberapa pejabat di Badung yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung Putu Eka Merthawan, Kepala DLHK Denpasar Ketut Wisada, Bendesa Adat Tanjung Benoa, Bendesa Adat Jimbaran, Bendesa Adat Kuta, Kelian Adat Pesanggaran I Wayan Widiada beserta sejumlah prajuru lainnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Giri Prasta mengatakan dengan ditutupnya TPA Suwung yang tiba-tiba cukup membuat kebingunan Kabupaten Badung dalam penanganan sampah.
Padahal Kabupaten Badung telah memiliki komitmen tahun 2021 mandiri sampah.
Prosesnya tahun 2020 dipersiapkan infrastruktur serta telah dilaksanakan program kegiatan menuju Badung mandiri sampah.
Sedangkan di tahun 2019 ini dilaksanakan Gerakan Serentak (GERTAK) Badung Bersih, mewujudkan 1.000 bank sampah berbasis Banjar dan tiap Desa Adat nantinya wajib memiliki TPST 3R (reduce, reuse, recycle).
Bahkan saat ini menurut Bupati, sejumlah desa seperti Desa Buduk memiliki budidaya magot (ulat pemakan sampah), serta Desa Punggul yang mampu mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar, serta tiap rumah tangga memiliki komposer yang mengubah sampah menjadi cairan pupuk.
Bupati Badung berharap agar diberikan toleransi membuang sampah untuk sementara ke TPA Suwung antara 6 bulan hingga 1 tahun, sambil mempersiapkan infrastruktur untuk pengolahan sampah secara mandiri.
Pihaknya juga berkomitmen memberikan bantuan jika dibutuhkan berupa sarana dan prasarana dalam penanganan sampah di TPA Suwung.
Pasalnya masalah sampah di Badung saat ini, sudah dikategorikan bencana sosial.
Bupati Giri Prasta mengaku akan membangun pengolahan sampah yang terpadu, dengan memanfaatkan teknologi, disamping tiap desa juga diharapkan mampu mengolah sampahnya sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-badung-nyoman-giri-prasta-bertemu-wali-kota-denpasar-ib-rai-dharmawijaya-mantra.jpg)