Wiki Bali
WIKI BALI - Sejarah Desa Tegal Harum, Desa Termuda di Kota Denpasar
Desa Tegal Harum merupakan salah satu desa termuda yang ada di Kota Denpasar
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Desa Tegal Harum merupakan salah satu desa termuda yang ada di Kota Denpasar.
Sebelum Desa Tegal Harum lahir, kawasan ini merupakan areal persawahan yang secara fisiografis keadaan tanahnya sering dilanda banjir.
Sehingga dari segi kelas kesesuaian lahan, apabila untuk pertanian adalah kurang sesuai.
Mengingat berbagai permasalahan yang muncul, salah satu yang dihadapi pemerintah adalah masalah pemukiman.
Dengan demikian, Perumnas atas seizin pemerintah membangun suatu kawasan pemukiman yang disebut kawasan pemukiman ‘Perumnas (Perumahan Umum Nasional) Monang Maning’ yang terdiri dari 10 blok.
Melihat perkembangan-perkembangan yang muncul demikian pesatnya secara sosial kemasyarakatan maupun kedinasan, maka muncullah kelompok-kelompok penghuni rumah di dalam sebuah blok hunian yang secara administratif berada di bawah Kelurahan Pemecutan.
Sebelum lahirnya Desa Tegal Harum secara definitif, kawasan Perumnas Monang Maning terdiri dari 10 blok berada di bawah Kelurahan Pemecutan.
Selanjutnya oleh warga pada masing-masing blok memberi nama sesuai kesepakatan, sebagai contoh Blok VI diberi nama Banjar Tegal Sari, Blok VII Banjar Sapta Bumi, demikian seterusnya.
Diawali dengan pembentukan Desa Persiapan (dua Desa Persiapan) untuk Perumnas Monang-Maning, masing-masing desa membawahi 5 dusun/banjar sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kdh Tk I Bali Nomor 24 Tahun 1988 tanggal 23 Januari 1988.
Maka Desa Persiapan Tegal Harum lahir yang ditandai dengan dilantiknya perangkat desa.
Namun secara administratif masih di bawah Kelurahan Pemecutan, karena urusan pemerintahan dan hubungan surat menyurat keluar dilakukan melalui Kelurahan Pemecutan.
Perkembangan lebih lanjut blok-blok yang sudah menjadi dusun/banjar yang merupakan ujung tombak organisasi pemerintahan pada tingkat yang paling rendah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kdh. Tk. I Bali Nomor 415 tahun 1989 tentang penetapan Desa-desa Difinitif di Kabupaten Daerah Tk. II Badung.
Sehingga lahirlah dua buah desa di kawasan Perumnas Monang Maning salah satu diantaranya Desa Tegal Harum.
Desa Tegal Harum terdiri dari 5 dusun atau banjar yaitu Tegal Sari, Sapta Bumi, Bhuana Merta, Sanga Agung dan Cemara Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rapat-pleno-penetapan-perbekel-terpilih-desa-tegal-harum-periode-2019-2025.jpg)