Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam Dipenjara Lebih dari 20 Tahun

Dilansir dari Reuters Jumat (5/6/2020), pengadilan Malaysia akan memberikan putusannya

Editor: DionDBPutra
MOHD RASFAN / AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. 

TRIBUN-BALI.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang tersandung kasus korupsi 1MDB, terancam hukuman penjara 15-20 tahun untuk setiap tuduhan.

Dilansir dari Reuters Jumat (5/6/2020), pengadilan Malaysia akan memberikan putusannya pada 28 Juli.

Namun putusan tersebut baru yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dihadapi Najib Razak (66).

Najib yang lengser dari kursi PM Malaysia pada 2018, menghadapi puluhan tuduhan kriminal atas penyelewengan dana sekitar 4,5 miliar dollar AS (Rp 62,7 triliun).

Uang itu diambil Najib dari dana negara di proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad), yang ia dirikan bersama pada 2009.

Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 6 Juni 2020: Virgo Perbanyak Serat, Libra Perhatikan Kesehatanmu!

Iran Dilanda Gelombang Kedua Covid-19, Tiga Hari Berturut-turut Catatkan Penambahan 3.000 Kasus

Arti Mitos Kedutan di Mata Kiri, Pertanda Datangnya Rezeki Hingga Kesembuhan

Dalam kasus pertama yang dihadapinya, Najib mengaku tidak bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran amanat, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia dituduh menerima kiriman dana secara ilegal sebanyak 42 juta ringgit (Rp 137,2 miliar) dari bekas unit 1MDB SRC International.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali pada Jumat (5/6/2020) menetapkan 28 Juli adalah tanggal untuk mengeluarkan putusannya.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi perlu mendengarkan argumen dari jaksa penuntut dan pengacara pembela setelah persidangan selama 14 bulan.

Jika dinyatakan bersalah, Najib harus membayar denda besar dan terancam hukuman penjara 15-20 tahun untuk setiap tuduhan.

Pengacara pembela mengatakan, Najib ditipu oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya.

Mereka disebut membohongi Najib bahwa dana SRC yang disimpan di rekeningnya pada 2014 disumbangkan oleh kerajaan Arab Saudi, bukan penyelewengan dana 1MDB seperti yang dituntut jaksa.

Sementara itu Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus ini.

Dia telah mengklaim tidak bersalah, dan keberadaannya sekarang tidak diketahui.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Skandal 1MDB, Eks PM Malaysia Najib Razak Terancam Dipenjara 20 Tahun Lebih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved