Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Periode Larangan hingga Karantina, 5 Peraturan bagi WNA yang Ingin Kunjungi Indonesia

Warga Negara Asing (WNA) dilarang berkunjung ke Indonesia untuk sementara waktu. Larangan tersebut berlaku mulai 1-14 Januari 2021.

Gambar oleh Jan Vašek dari Pixabay
Foto ilustrasi wisatawan akan pergi travelling 

TRIBUN-BALI.COM - Warga Negara Asing (WNA) dilarang berkunjung ke Indonesia untuk sementara waktu.

Larangan tersebut berlaku mulai 1-14 Januari 2021.

Berdasarkan berita yang terbit di Kompas.com, keputusan tersebut diambil akibat munculnya varian baru mutasi virus Corona di Inggris yang memiliki daya tular sangat cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Berikut aturan lengkap terbaru untuk perjalanan udara dari luar Indonesia seperti dirangkum Kompas.com:

Baca juga: Kisah Pilu dari Ponorogo, Tiga Orang dalam Satu Keluarga Meninggal Dunia dan Hanya Berselang Sehari

Baca juga: Dua Ekor Babi di Tabanan Mati Misterius dengan Usus Terburai, Belasan Ekor Ayam Raib

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Berharap Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Nataru

1. Periode larangan

Larangan masuk WNA ke Indonesia itu diberlakukan selama dua minggu, yakni 1-14 Januari 2021.

Untuk WNA yang yang akan tiba di Indonesia sejak 28-31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

2. Ada pengecualian

Larangan tersebut memiliki pengecualian. Khusus untuk kunjungan setingkat menteri atau jabatan di atasnya, juga untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas masih bisa masuk ke Indonesia dalam periode tersebut.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," terang Retno.

Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Tak Ada Lonjakan Sampah Saat Tahun Baru di Denpasar

Baca juga: Vaksinasi Massal Covid-19 Dimulai, Diawali dari Tenaga Kesehatan, Berlangsung 12 Bulan

Baca juga: dr. Samsuridjal Djauzi Ingatkan Masyarakat Untuk Jangan Khawatir Berlebihan dengan Vaksin Covid-19

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertera para pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ada pula pengecualian bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

3. Wajib RT-PCR

Seperti tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang masuk Indonesia, baik langsung ataupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melakui tes RT-PCR di negara asal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved