Pembunuhan di Lombok
MENDIANG Mahasiswi Lombok Dipaksa Berhubungan Badan dan Melawan, Tersangka Dibela 14 Pengacara!
Menurutnya, dari awal penyelidikan, banyak kejanggalan dalam keterangan yang diberikan tersangka kepada pihak kepolisian.
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan mahasiswi Lombok, masih terus ditelusuri pihak kepolisian. Hingga saat ini belum diketahui motif pembunuhan mahasiswi ini.
Namun tersangka sudah ditetapkan, yaitu kekasih dari sang mahasiswi ini. Pasalnya semua hal tertuju padanya, walaupun sampai saat ini ia masih menepis hal itu.
Pihak keluarga Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM) yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara, mendesak pihak kepolisian mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Radiet Adriansyah.
Kuasa hukum korban, I Gde Pasek Sandiartyke, menilai kasus ini tidak cukup hanya dikenakan pasal pembunuhan biasa, melainkan berpotensi masuk kategori pembunuhan berencana.
Baca juga: TEWAS di Danau Batur Saat Mancing, Jumadi Sempat Ngorok di Samping Cucunya, Diduga Kelelahan!
Baca juga: FAKTA Baru Penemuan M4yat Mahasiswi Bali di Pantai Nipah, Pacar Jadi Tersangka: Tidak Transparan

Menurutnya, dari awal penyelidikan, banyak kejanggalan dalam keterangan yang diberikan tersangka kepada pihak kepolisian.
Ditekankannya, motif utama tersangka bermula dari pelecehan seksual, yang kemudian berujung pada perlawanan korban hingga terjadi pertengkaran sengit yang membuat Vira harus meregang nyawa.
“Motif di awal ini kan pelecehan. Tersangka mencoba melecehkan, namun korban melawan untuk menjaga kesuciannya sampai akhirnya terjadi pertengkaran hebat. Itu perlu didalami lebih jauh, karena bisa saja ini memang sudah direncanakan,” ucap Pasek saat ditemui TribunLombok.com, Senin (22/9/2025).
Disebutkannya, pasal yang saat ini dikenakan pada tersangka adalah Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan mati).
Namun, keluarga menilai perlu dorongan untuk memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana melalui pendalaman motif pelaku.
Menurut Pasek, dari bukti-bukti yang ada, ia menilai tersangka dari awal telah berusaha menyusun skenario seolah-olah korban pembegalan.
“Dia bahkan menunjuk orang lain sebagai pelaku. Tapi setelah pemeriksaan polisi, keterangan itu terbukti tidak sinkron. Ini harus dipandang serius, jangan hanya berhenti di pembunuhan biasa,” tambahnya.
Pasek juga menanggapi kabar simpang siur soal kondisi tersangka. Menurutnya, informasi bahwa tersangka mengalami gegar otak tidak benar. Dari hasil medis, tersangka hanya memiliki luka luar di kepala dan pipi.
“Pelaku Radiet ini bisa dipastikan 100 persen adalah pelaku. Dari awal banyak kejanggalan dalam keterangannya, dan hasil pemeriksaan psikologi polisi juga menyebut tersangka orang yang suka berbohong,” ungkapnya.
Selain itu, ayah korban, I Wayan Sastra Bagia, turut meminta agar pelaku pembunuhan anaknya mendapat hukuman maksimal.
“Kami serahkan semua ke pihak kepolisian. Siapapun pelakunya, harus dihukum setimpal dengan apa yang sudah dilakukan pada anak saya,” singkatnya.

Dilindungi 14 Pengacara
Sebanyak 14 pengacara yang tergabung dalam International Law Firm, akan memberikan pembelaan terhadap Radiet Ardiansyah, tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM), Ni Made Vaniradya, yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
“Kami bersama 14 orang pengacara yang tergabung dalam koalisi International Law Firm siap memberikan pembelaan di persidangan bahwa Radiet tak bersalah,” ucap Leader Koalisi International Law Firm, M. Imam Zarkasi, saat ditemui TribunLombok.com, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, tim hukum berkomitmen penuh untuk memperjuangkan Radiet yang diyakini tidak bersalah, dan akan membela klien di persidangan menggunakan dasar hukum yang telah mereka siapkan.
Pihaknya juga mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat, yang bisa menyangkal keterlibatan Radiet dalam kasus tersebut.
Ditanyakan apakah ada rekaman atau bukti khusus, yang bisa dijadikan dasar pembelaan selama persidangan. Dirinya juga sudah mempersiapkan matang dan akan melawan segala tuduhan yang menjadikan Radiet sebagai tersangka tunggal.
“Kami telah menyiapkan saksi dan bukti surat yang akan diajukan di persidangan sebagai bagian dari strategi membuktikan bahwa Radiet bukan pelaku (pembunuhan Vira),” tegasnya.
Terkait kemungkinan upaya hukum lain jika proses perkara berjalan lambat, pihaknya juga membuka opsi untuk menempuh jalur praperadilan guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Meski demikian, Imam menyatakan saat ini tim fokus pada pembelaan dalam pokok perkara yang akan dibawa ke persidangan utama, daripada langsung menempuh praperadilan.
“Kami telah menyiapkan strategi untuk membantah bukti penyidik dalam persidangan serta menghargai proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Lebih jauh, dia meyakini bahwa pertimbangan akhir mengenai benar atau tidaknya tuntutan akan ditentukan oleh hakim di persidangan.
“Pihak kami menyerahkan penilaian pada pertimbangan hakim sesuai bukti yang nantinya akan kami tunjukkan, tapi kami yakin Radiet tidak bersalah, dan kami akan perjuangkan itu,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.