Demo Gedung DPR
7 Anggota Brimob Diamankan Pasca Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis, IPW Sebut Penganiayaan
Pasca seorang pengemudi ojek online berinisial AK (21) tewas dilindas mobil taktis (rantis) di kawasan Jakarta Pusat
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pasca seorang pengemudi ojek online berinisial AK (21) tewas dilindas mobil taktis (rantis) di kawasan Jakarta Pusat, setidaknya 7 anggota Brimob diamankan.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa ketujuh anggota tersebut kini dalam proses pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah kami amankan, berjumlah 7 orang,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Forum Driver Pariwisata Bali Tagih Janji, Minta Kejelasan Perda tentang Kendaraan Non DK
Abdul Karim menambahkan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing anggota, termasuk siapa yang mengemudikan rantis saat kejadian.
“Kami masih dalami siapa yang nyetir. Yang jelas, 7 orang ini berada dalam satu kendaraan. Pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.
Ketujuh anggota Brimob yang diamankan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
Baca juga: KRONOLOGI MENGHARUKAN, Driver Ojek Meninggal dengan Senyuman di Pantai Padang Padang Pecatu
Insiden ini terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam saat demonstrasi.
Driver ojol ini tertabrak di tengah kericuhan aksi unjuk rasa antara massa dan aparat Kepolisian di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Seorang pengemudi ojek daring (ojol) dilaporkan tewas setelah tertabrak dan tergilas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat massa aksi dibubarkan secara paksa.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, ketika ribuan peserta aksi yang berkumpul sejak sore mulai dipukul mundur aparat Kepolisian.
Pembubaran dilakukan dengan penggunaan gas air mata, water cannon, dan pengerahan mobil rantis lapis baja.
Situasi di lokasi menjadi kacau.
Massa berlarian mencari perlindungan, termasuk warga sekitar yang semula hanya menonton jalannya aksi.
Di tengah kepanikan itulah, seorang driver ojol terlihat terjebak di antara massa yang panik.
Mirisnya, kendaraan taktis tersebut tetap melaju tanpa berhenti, hingga akhirnya melindas tubuh korban yang masih tergeletak di jalan.
IPW Mengecam
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengecam aksi personil Brimob pengendara kendaraan taktis yang menabrak dan melindas seorang diver ojol saat membubarkan demonstrans.
Sugeng menyebut, oknum yang bertanggungjawab harus segera ditangkap dan diadili.
"Personil Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) atas nama Moh. Umar Aminudin pada saat adanya demo di DPR RI harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakulan pelanggaran pidana penganiayaan," ujar Sugeng melalui pesan tertulis, Kamis (28/8/2025) malam
Sebab, kata Sugeng, personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital.
Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.
Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai.
Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi.
"Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital."
"Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut," ungkapnya
Secara nyata, imbuh Sugeng, berdasarkan video yang beredar, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran.
"Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis.
Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa.
Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain."
Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menangkap personil Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana.
IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi.
"Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tujuh Anggota Brimob Diamankan Terkait Insiden Driver Ojol Tewas Terlindas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.