Berita Nasional

Alasan Purbaya Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah, Apakah Mungkin Dikembalikan?

Anggaran transfer ke daerah (TKD) dipangkas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Istimewa
SOSOK - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Alasan Purbaya memangkas anggaran transfer daerah, akankah dana tersebut dikembalikan? 

Sherly mengungkapkan, daerahnya terkena potongan DBH sebesar 60 persen sehingga secara keseluruhan alokasi anggaran TKD 2026 menjadi Rp 6,7 triliun dari Rp 10 triliun pada 2025.

Sementara itu, pemda lainnya di level provinsi mendapatkan pemotongan sekitar 2 hingga 30 persen. Namun, ada juga pemerintah kabupaten yang terkena pemangkasan sekitar 60 hingga 70 persen dari TKD 2025.

Keluhan juga diungkapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di mana provinsi yang dipimpinnya terkena pemangkasan anggaran sekitar 25 persen dari tahun ini. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan tidak memangkas anggaran TKD 2026.

"Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong. Anggaran kita tidak dipotong karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing," ujar Muzakir.

Bahkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah pusat untuk menanggung pembayaran gaji ASN daerah.

Usulan ini untuk mengurangi beban pemda lantaran anggaran TKD 2026 mengalami penurunan dari tahun ini. "Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat," ucap Mahyeldi.

Dia mengungkapkan, pemangkasan anggaran TKD menurunkan kemampuan pemda untuk gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apabila usulan ini diterima, maka pemda dapat memfokuskan anggaran yang ada untuk melakukan belanja yang lain baik untuk membangun infrastruktur maupun program-program pembangunan lainnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di : Sumber: polemik-menkeu-purbaya-pangkas-tkd-2026-keterbatasan-fiskal-jadi-alasan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved