Berita Nasional

Pelaku Habisi Pegawai Minimarket Saat Istri Tak Ada di Rumah, 2 Warga Lain Diamankan

Terungkap pelaku pembunuhan pegawai minimarket, Dina Oktavia (21), yang jasadnya ditemukan mengambang

ISTIMEWA
TKP EKSEKUSI - Suasana rumah Heryanto (27) di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tragis Dina Oktaviani. Rumah sederhana di perbukitan itu tampak sunyi tanpa penghuni, garis polisi pun belum terlihat terpasang. (Tribun Jabar/ Deanza Falevi) 

"Kalau kesehariannya bisa dibilang pendiam. Jarang kumpul, paling seminggu beberapa kali, tapi itu pun enggak banyak ngomong. Mungkin karena sibuk kerja di minimarket," imbuh dia.

Heryanto menghabisi nyawa Dina di rumahnya.

Rumah bercat kuning milik Heryanto memang berada jauh dari rumah tetangga.

Sebab, lokasinya memiliki akses jalan sendiri dan menanjak.

2 Warga Lain Diamankan

Pihak kepolisian turut menangkap dua warga Desa Wanawali lainnya, terkait pembunuhan terhadap Dina Oktaviani.

Selain Heryanto, dua warga yang diamankan adalah pemuda berinisial O dan R.

‎"Informasinya sekarang sudah diamankan polisi dan berada di Polres Karawang. Semalam juga saya dapat kabar dari Pak Dusun kalau ada warga kita yang dijemput aparat," ujar Kepala Desa Wanawali, Wahyudin, Kamis.

Meski demikian, O dan R diduga kuat tidak tahu kasus pembunuhan yang dilakukan Heryanto.

Wahyudin menyebut O dan R hanya diminta Heryanto untuk mengantar pergi setelah peristiwa terjadi.

"Kalau informasi yang didapat itu, dua warga itu hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi. Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Heryanto menghabisi Dina di rumahnya dengan cara mencekik korban.

Tak hanya itu, Heryanto juga merudapaksa korban setelah tewas dan mengambil barang-barang berharganya, termasuk perhiasan dan ponsel.

Saat Heryanto diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel.

Akibat perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

"Beberapa barang bukti, antara lain satu unit motor, satu unit mobil, dua unit handphone."

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia," ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan. (*)

 

Berita lainnya di Kasus Pembunuhan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved